Sumsel : Polres Pagar Alam Meringkus Pemuda Pemuja Narkoba

PAGAR ALAM- JK. Satuan Res Narkoba Polres Pagar Alam berhasil menangkap Dino (22) yang memiliki dan menyimpan Narkoba jenis Ganja, ditangkap pada hari Jumat (02/04/2021) pukul 19:00 WIB, di Ulu Rurah, Kecamatan Pagar Alam Selatan, Kota Pagar Alam.

Kapolres Pagar Alam AKBP Dolly Gumara, SIK., didampingi Kasat Narkoba Polres Pagar Alam IPTU Faizal Kami, SH., melalui KBO Narkoba IPDA Yoga, SH., didampingi Kanit Res Narkoba Bripka Heri Sarum, SH., membenarkan adanya penangkapan tersebut, dimana Tersangka Dino kami tangkap berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaraan Narkoba diwilayah Ulu Rurah, Kecamatan Pagar Alam Selatan. Senin (05/04/2021).

“Dari tangan Tersangka, Polisi berhasil mengamankan Ganja dengan berat 3,8 Gram, dan selanjutnya Tersangka dan Barang Bukti (BB) diamankan di Mapolres Pagar Alam untuk dikembangkan lebih lanjut,” ucap IPDA Yoga.

Kanit Res Narkoba Polres Pagar Alam Bripka Sarum, SH., juga menambahkan, selain mengamankan Tersangka Dino, Satuan Res Narkoba juga mengamankan dua Tersangka lainnya yaitu Anggi (30) dan Wido (26).

Dari Tangan Tersangka, Polisi berhasil mengamankan 8 (delapan) paket yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat 1,7 gram, 2 (dua) lembar uang pecahan Rp 100.000, 1 (satu) lembar uang pecahan Rp 50.000, 2 (dua) buah HP jenis Oppo dan Evercrosa
dan 2 (dua) buah Dompet.

“Dari penangkapan kedua Tersangka ini, Polisi menjerat dengan Pasal 114 UU Narkotika No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman penjara diatas lima tahun,” tegas Heri.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Pagar Alam IPTU Faizal Kamil, SH., menghimbau kepada masyarakat agar tidak segan untuk melaporkan segala bentuk tindakan Narkoba, karena kami hanya benci dengan perbuatan mereka bukan orangnya.

“Ayo kita jaga keluarga kita dari Narkoba, kalau bukan kita siapa lagi yang akan menolong keluarga kita, dan kalau bukan sekarang kapan lagi kita berbuat,” pungkas Kasat Narkoba. (Niza)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *