Sumsel: Polsek Tanjung Sakti Ungkap Kasus Penganiayaan Hingga Menyebabkan Kematian

jejakkasus.co.id, LAHAT – Kapolres Lahat AKBP God Parlasro S. Sinaga, S.H., SIK., M.H., melalui Kapolsek Tanjung Sakti Iptu Yogi Melta, S.Sos., dan personel telah berhasil ungkap kasus pembunuhan kurang dari 3×24 jam.

Berdasarkan Laporan Polisi: LPB/04/II/2024/Sumsel/Res Lahat/Sek Tanjung Sakti, tanggal 29 Februari 2024 terkait Tindak Pidana Pembunuhan atau Penganiayaan yang memyebabkan matinya orang sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 338 KUHP atau 351 Ayat (3).

Informasi yang dihimpun, bahwa Korban jiwa bernama Bobi S Bin Sudirman (29) alamat Tebat Baru Ulu, Kelurahan Tebat Giri Indah, Kota Pagar Alam.

Sementara, Tersangka ada 2 orang, yakni HK Bin Feriansyah (17) sebagai Pelajar di sebuah SMA, dan DI Bin Martin (26) Pekerjaan Petani Desa Tanjung Sakti, Kecamatan Tanjung Sakti Pumi, Kabupaten Lahat.

Barang Bukti yang diamankan berupa 1 (satu) Helai Switer Lengan Panjang berwarna hitam bermerek Reach terdapat bolong pada bagian belakang sebelah kiri dan terdapat Bercak Darah, 1 (satu) Helai Celana Pendek kolaborasi warna hijau dan biru, 1 (satu) Helai Celana Panjang berwarna coklat muda terdapat Bercak Darah, 1 (satu) Bilah Senjata Tajam jenis Pisau Penikam Panjang yang berukuran lebih kurang 25 Cm terdapat Bercak Darah yang bergagangkan terbuat dari Kayu warna coklat dan bersarungkan Kulit yang dililit dengan Lakban warna hitam.

Kejadian perkara di Jalan Desa Negri Kaya, Kecamatan Tanjung Sakti Pumi, Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

Pasal yang dilanggar Pasal 338 KUHP atau 351 Ayat (3) KUHP, diancam dengan Pidana Penjara Paling Lama 15 Tahun (Lima Belas Tahun).

Dikarenakan Pelaku masih dibawah umur, untuk proses Penyidikan penerapan hukumnya mengikuti Undang Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang System Peradilan Anak.

Kronologi Pengungkapan Kasus.

Pada hari Kamis tanggal 29 Februari 2024 sekira pukul 01.30 WIB, anggota Piket Polsek Tanjung Sakti menerima laporan dari masyarakat, bahwa ada seorang Laki-laki yang tertelungkup di Jalan Desa Negri Kaya, Kecamatan Tanjung Sakti Pumi, Kabupaten Lahat.

Setelah itu, anggota Piket Polsek Tanjung Sakti langsung mendatangi TKP dan memeriksa keadaan Laki-laki yang tertelungkup di Jalan tersebut, namun didapati Laki-laki tersebut sudah dalam keadaan tidak bernyawa (meninggal dunia) dengan tubuh bersimbah Darah.

Selanjutnya, korban/Laki-laki tersebut langsung dibawa ke Puskesmas Tanjung Sakti Pumi untuk dilakukan pemeriksaan oleh Petugas Kesehatan dari Puskesmas Tanjung Sakti Pumi, dan didapatkan Luka Tusuk di bagian Rusuk sebelah kiri, lalu korban dibawa ke Rumah Sakit Besemah Kota Pagar Alam untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut serta untuk dilakukan pemeriksaan Visum.

Berdasarkan hasil Penyelidikan yang dilakukan oleh Polsek Tanjung Sakti dengan memeriksa Saksi-saksi, Penyidik telah mendapatkan inisial yang diduga kuat Pelaku yang berdomisil di Desa Tanjung Sakti yang belum diketahui keberadaannya.

Kapolsek Tanjung Sakti IPTU Yogi Melta, S.Sos., melakukan langkah persuasif melalui Tokoh Masyarakat berupa himbauan kepada masyarakat agar Pelaku segera menyerahkan diri.

Ke Polsek Tanjung Sakti. pada Hari Sabtu (29/2/2024) sekira pukul 17.00 WIB telah  menyerahkan diri anak yang berkonflik dengan hukum atas nama HK, Bin Feriansyah ke  Polsek Tanjung Sakti yang mengakui melakukan penusukan terhadap korban,

Berdasarkan keterangan Saksi-saksi lain serta keterangan Pelaku HK, didapatkat 1 (satu) orang lagi yang ikut melakukan perbuatan lain terhadap korban.

Lalu, pada Hari Sabtu (2/3/2024) sekitar pukul 22.00 WIB dipimpin oleh Kapolsek Tanjung Sakti  bersama-sama Kanit Reskrim dan anggota melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang Pelaku An. DI Bin Martin.

Selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum untuk menjalani proses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku. (Alam JK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *