Sumsel: Polsek Tanjung Sakti Ungkap Kasus Penemuan Mayat Laki-laki

jejakkasus.co.id, LAHAT – Polsek Tanjung Sakti berhasil mengungkap kasus penemuan Mayat Laki-laki di Area Pekebunan Pematang Petai, Desa Tanjung Alam, Kecamatan Tanjung Sakti Pumu, Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Rabu (5/10/2022).

Berawal saat Petugas Jaga Polsek Tanjung Sakti dapat laporan masyarakat, bahwa ditemukan Mayat Laki-laki
di Area Pekebunan Pematang Petai, Desa Tanjung Alam, Kecamatan Tanjung Sakti Pumu, Kabupaten Lahat, Minggu (4/9/2022) sekitar pukul
17.00 WIB.

Setelah mendapat laporan, Petugas Piket beserta Kanit Aipda ZE Nasution langsung meluncur ke lokasi untuk keperluan olah TKP dan Evakuasi Mayat ke Puskes Tanjung Sakti Pumu untuk keperluan Visum.

Diketahui, Mayat Laki-laki itu dikenal
dengan nama Diriansyah, warga Desa Air Limau, Kecamatan Rembang Dangku, Kabupaten Muara Enim.

Kehidupan sehari-hari Diriansyah tinggal di Rumah Pekebunan milik orangtuanya yang asalnya dari Desa Kepala Siring.

Lalu, Penyelidikan dan Penyidikan mulai dilakukan oleh Polsek Tanjung Sakti dan menemukan titik terang Pelaku Pembunuhan tersebut.

Dari keterangan para Saksi-saksi, Pelaku berinisial AAE, warga Desa
Kepala Siring, merupakan Pelaku tunggal atas Pembunuhan di Area Pekebunan Pematang Petai, Desa Tanjung Alam, Kecamatan
Tanjung Sakti Pumu.

Kemudian, pada hari Jumat (30/9/2022),
Polsek Tanjung Sakti
memanggil Tersangka untuk diinterograsi, tapi Pelaku tidak mengakuinya.

Namun berkat kegigihan Penyidik,
pada hari Rabu (5/10/2022), Pelaku dipanggil kembali untuk diinterogasi yang ke beberapa kali.

“Pelaku mengakui dengan nada nyesal, bahwa dia yang membunuh korban menggunakan Pisau Kodo (ujung lancip) menusuk Perut dibagian samping kanan
sebanyak satu kali,” ungkapnya, Rabu (5/10/2022).

Setelah menusuk korbannya, Pelaku berlari menuju Rumah Kebun.
Setelah beringkas, Pelaku pulang ke Kampung yang terletak di Desa Kepala Siring, Kecamatan Tanjung Sakti
Pumu.

Pelaku tidak mengetahui kalau korbannya telah meregang nyawa karena luka tusukan tersebut, dan
akhirnya diketemukan sudah menjadi Mayat oleh beberapa masyarakat yang mau balik dari Kebun.

“Pelaku mengatakan motif terjadinya Pembunuhan tersebut, karena kesal kepada korban yang sering mencuri barang di Danggau,” jelasnya.

Atas perbuatannya, Pelaku dikenakan Tindak Pidana Pembunuhan Pasal 338
KUHP. (Alam/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *