Sumsel: Polsek Dempo Selatan Melaksanakan Sosialisasi Karhutlah

jejakkasus.co.id, PAGAR ALAM – Kecamatan Dempo Selatan ketempatan pelaksanaan Sosialisasi dari Polsek Dempo Selatan tentang himbauan dan larangan membuka Lahan dan Semak Belukar dengan cara membakar yang dapat mengakibatkan Karhutlah (Kebakaran Hutan dan Lahan).

Kegiatan Sosialisasi dilaksanakan di Aula Kecamatan Dempo Selatan, Kota Pagar Alam, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Kamis (3/8/2023).

Pasalnya, di Kecamatan Dempo Selatan Wilayah Hukum Polsek Dempo Selatan, Wilayah ini pernah terjadi kebakaran Hutan di Liku Indikat, karena faktor cuaca yang sangat panas waktu yang lalu.

Acara Sosialisasi ini di Prakarsai oleh Polres Pagar Alam melalui Polsek Dempo Selatan kerja sama dengan Kecamatan Dempo Selatan.

Kegiatan Sosialisasi tersebut dihadiri oleh seluruh RT, RW, para Sesepuh, juga para Babhinkamtibmas yang ada di Daerah Kecamatan dan Kelurahan.

Hadir juga dalam acara Sosialisasi perwakilan dari Polres Pagar Alam Iptu Ramdani (Kasat), perwakilan dari Babinsa Dempo Selatan, Bimas, Kapolsek Dempo Selatan Iptu Apriadi, S.H., para
Babhinkamtibmas, para RT dan RW se-Kecamatan Dempo Selatan, para Tokoh Masyarakat.

Di acara sosialisasi tersebut, ada juga ruang tanya jawab masalah Karhutlah dan pelarangan Organ Tunggal di waktu malam hari.

Saat ditemui di Ruang
Kerjanya, Camat Dempo Selatan Dwi Setyaningsih, S.E. menghimbau pada warganya agar tidak melakukan membuka Lahan dan merambah Belukar melalui di Bakar.

“Karena akan terjadi Karhutlah, sengaja maupun tidak sengaja akan ada tindakan hukumnya yang sangat berat, hukum penjara 15 tahun atau denda
5 miliar rupiah,” jelasnya.

“Di harapkan, nantinya para RT dan RW akan menyampaikan kepada warganya tidak akan membuka Lahan dan Semak Belukar tidak melalui di Bakar,” pungkasnya. (Alam JK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *