Sumsel : Polres Pagar Alam Himbau Pedagang Petasan Untuk Tidak Menjual Petasan Daya Ledak Tinggi

PAGAR ALAM- JK. Polres Pagar Alam melalui Polsek Pagar Alam Selatan (PAS) dan Polsek Pagar Alam Utara (PAU) menyisir sejumlah Pedagang Petasan (Percon) yang berada diwilayah hukum PAU dan PAS, kedatangan dua Polisi Sektor ini guna melakukan Razia Petasan yang mempunyai daya ledak yang cukup membuat masyarakat resah. Kamis (15/04/2021).

Kapolres Pagar Alam AKBP Dolly Gumara, SIK., melalui Kapolsek Pagar Alam Selatan IPDA Akhirudin, SH., membenarkan adanya kegiatan tersebut.

Razia ini bermodalkan informasi dari masyarakat yang merasa terganggu akibat suara-suara ledakan Petasan terutama pada saat berangkat Sholat Tarawih maupun pada saat melaksanakan Ibadah Sholat Tarawih.

“Kegiatan yang dilaksanakan pada Kamis (15/04/2021) dimulai dengan Apel Sore pada pukul 15.00 WIB, kemudian Jajaran Polsek Pas Pimpinan IPTU Hamdani, SH., dan Tim menyisir Pedagang Petasan yang berada di sepanjang Jalan Serma Wanar, Lettu Hamid dan Pasar Terminal Nendagung sedangkan kami menyisir di wilayah Pasar Dempo dan sekitarnya,” ucap Mantan Kanit Idik 1 Reskrim Polres Pagar Alam ini.

Sambung Kapolsek Pagar Alam Selatan kegiatan ini merupakan Cipta Kondisi untuk memberikan rasa nyaman dan aman kepada seluruh masyarakat Kota Pagar Alam terutama Umat Muslim yang sedang menjalankan Ibadah di bulan Suci Ramadhan.

Dari Razia Sore ini kami menyita 39 buah Kembang Api 0,8, 11 pak Kembang Api kecil, 310 Ball Petasan Cabe (1 ball isi 10 bungkus), 33 pak Petasan Teratai Tor, 2 kotak Petasan Happy Flower, 8 pak Petasan Tikus, 1 pak Petasan Rocket, dan mengamankan Barang Bukti (BB) di Mapolsek Pagar Alam Selatan, mendata para Pedagang Petasan.

Selanjutnya diperingatkan untuk tidak menjual kembali Petasan atau Kembang Api yang menimbulkan suara ledakan, ” pungkas Mantan Personil Polres Lahat ini. (Helmi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *