jejakkasus.co.id, PAGAR ALAM – Pria berinisial SR (44) tahun Warga Gang Bintang Timur, Kelurahan Tumbak Ulas, Kecamatan Pagar Alam Selatan, Kota Pagar Alam. Harus merasakan dinginnya jeruji besi Polres Pagar Alam.
Pria yang kesehariannya bekerja sebagai wiraswasta ini, diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Pagar Alam karena terbukti menyimpan dan mengedarkan narkoba jenis sabu.
Hal tersebut dibenarkan Kasat Narkoba Polres Pagar Alam, IPTU Faisal Kamil, S.H., “penangkapan tersangka SR ini berdasarkan informasi dari masyarakat. Tersangka diamankan di Perumnas Gupi, Kelurahan Bangun Rejo, Kecamatan Pagar Alam Utara, Kota Pagar Alam.
Lanjutnya, “status tersangka adalah pengedar dan atas perbuatannya, Polisi menjerat dengan Pasal 114 UU. No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan Ancaman diatas lima tahun penjara,” jelas Kasat Narkoba IPTU Faizal.
Sambung IPTU Faizal, “kronologi penangkapan pada hari Rabu tanggal 29 September 2021, sekitar pukul 24.33 WIB. Berawal dari informasi masyarakat bahwa, diduga ada orang yang suka mengedarkan narkoba jenis sabu di Kontrakan Perumnas Gupi RT02, RW06, Kelurahan Bangun Rejo Kecamatan Pagar Alam Utara.
Kemudian, Kanit Iidik 1 dan anggota langsung melakukan pengeledahan terhadap laki-laki yang di maksud dengan disaksikan oleh Perangkat Kelurahan Bangun Rejo.
Pada saat penggeledahan, anggota Satres Narkoba Polres Pagar Alam menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu di kontrakannya berikut dengan timbangan digital dan narkoba jenis sabu yang siap edar.
SR mengakui bahwa semua barang bukti tersebut benar miliknya, yang dibeli dari seseorang berinisial LN di Kabupaten Pali,” ungkap Kasat.
Selanjutnya, Tersangka berikut barang bukti langsung dibawa ke Kantor Sat Resnarkoba Polres Pagar Alam, untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. (Tim)
editor: fzy