jejakkasus.co.id, OKU SELATAN – Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan meringkus seorang pemakai dan pengedar Narkoba berinisial RRS di Desa Gunung Megang, Kecamatan Muaradua Kisam, Kabupaten Oku Selatan, Sumatera Selatan (Smsel), Rabu (22/2/2023).
Dari tangan Pelaku disita Barang Bukti (BB) satu bungkus plastik berisi Sabu-Sabu seberat 2,31 gram yang dibagi menjadi 13 paket klip bening.
Kapolres OKU Selatan AKBP Indra Arya Yudha melalui Wakapolres OKU Selatan Kompol Ihsan Hasrul dalam release yang didampingi Kasat Narkoba AKP Arfanol Amri mengatakan, bahwa penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat tentang adanya transaksi jual beli Narkoba di daerah tersebut, sehingga Tim Res Narkotika melakukan penggerebekan dirumah Tersangka.
“Dari hasil penggeledahan terhadap Tersangka ditemukan 13 paket klip bening berisi kristal putih diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 2,31 gram didalam rumah tTersangka,” jelas Waka Polres Ihsan.
“Selain Barang Bukti Sabu-Sabu, turut diamankan juga Timbangan Digital dan satu pipet yang sudah diruncingkan,” ujar Waka Polres
Waka Polres juga mengatakan, dari hasil interogasi petugas, Tersangka mengakui Barang Bukti tersebut miliknya, dan didapatnya dari salah satu Bandar Narkoba berinisial W warga Desa Tenang, Kecamatan Muaradua Kisam yang saat ini berstatus Buronan.
“Tersangka pengedar dan penjual Narkoba terkena hukuman Pasal 124 unto 212 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” pungkasnya. (Ria/Red)