Sumsel: Polres OKU Selatan Ringkus Pelaku Pembunuh Pelajar SMPN

jejakkasus.co.id, OKU SELATAN – Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan berhasil meringkus 3 Pelaku pembunuhan terhadap AS (13) Pelajar Sekolah Tingkat Pertama Negeri (SMPN), yang Mayatnya ditemukan warga di Kebun Kopi dalam keadaan membusuk dan bagian tubuhnya terpisah-pisah pada Jumat 03 November 2022 lalu.

Kapolres OKU Selatan AKBP Indra Yana Yudha, S.H., S.I.K., memimpin langsung Press Release pengungkapan kasus pembunuhan tersebut di Halaman Mapolres OKU Selatan pada 6 Desember 2022, pukul 16.00 WIB.

Mengawali keterangannya, Kapolres Indra mengucapkan Belasungkawa atas kejadian yang menimpa terhadap korban AS (13) dan keluarga.

“Saya sangat prihatin atas telah terjadinya Tindak Pidana Pembunuhan yang menimpa korban AS (13) masih berstatus pelajar. Semoga Almarhum ditempatkan di Surga Allah SWT, dan keluarga yang ditinggalkan tetap tawakal, sabar atas ujian ini. Semoga kejadian ini tidak terulang kembali,” ucap Indra, Selasa (06/12/2022).

Indra mengungkapkan, korban AS (13) dihabisi nyawanya oleh temannya sendiri pada tanggal 23 November 2022 lalu, hingga sampai pada tanggal 3 Desember 2022 warga menemukan Mayat dalam kondisi membusuk di Kebun Kopi di Desa Pematang Danau, Kecamatan Sindang Danau, OKU Selatan.

Indra menyebut, kejadian pembunuhan ini menyeret tiga orang Pelaku, yakni Tersangka F, H1 dan H2 yang diketahui masih teman dekat korban AS (13) serta ada 6 Alat Bukti, dan ada 7 orang Saksi dalam kasus ini.

“Dua Pelaku kita kejar di Palembang, dan satu Pelaku masih berada di desa. Motif para Pelaku takut terhadap korban yang mengetahui salah satu dari Pelaku pernah melakukan Tindak Pidana Pencurian Hewan,” terang Indra dihadapan awak media.

Indra menjelaskan, bahwa korban dihabisi nyawanya dengan ditusuk Lehernya oleh Pelaku, lalu dipukul dan pada akhirnya korban diseret ke arah Kebun milik warga, dan hingga pada tanggal 03 November 2022 warga menemukan korban AS (13) di Desa Pemantang Danau, Kecamatan Sindang Danau.

“Terhadap satu Pelaku karena masih dibawah umur kita kenakan UUD Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan untuk dua Tersangka kita terapkan Pasal 340 KUHP, Delik Pembunuhan Berencana dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup,” jelas Indra.

Indra menegaskan, memang pada mulanya korban AS (13) dihabisi nyawanya diduga dengan cara dimutilasi, karena pada saat ditemukan, bagian tubuh korban AS (13) terpisah-pisah.

“Namun setelah Tim melakukan identifikasi terhadap korban, tidak ditemukan adanya sayatan dibagian tubuh korban, diperkirakan korban diserang Hewan Liar,” tegas Indra.

Pada kesempatan ini, Kapolres Indra mengapresiasi Tim Gabungan yang telah mengungkap kejahatan luar biasa di Wilayah Hukum Polres OKU Selatan, Polda Sumatera Selatan.

“Saya ucapkan terima kasih, dan apresiasi kepada Tim serta pihak-pihak yang telah membantu kami. Semoga, hal ini menjadi amal ibadah kita semua, Aamiin ya rabbal alamin,” pungkasnya.

Reporter : Ria
Editor      : Omika

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *