MUARA ENIM- JK. Sat Reskrim Polres Muara Enim mengadakan Konferensi Press tentang ungkap kasus Pencurian Pandroll milik PT. Kerta Api Indonesia (KAI) yang terjadi pada hari Selasa (17/03/2020) sekira pukul 19.00 Wib.
Tempat kejadian tersebut terjadi di Perlintasan Jalur Kereta Api KM. 298+9 s.d 299+0 Desa Sukamerindu, Kecamatan Lubai, Kabupaten Muara Enim yang dilakukan oleh pelaku yang tertangkap oleh Tim Rajawali Sat Reskrim Polres Muara Enim yaitu yang bernama Tri S (21 Tahun) berdomisili di Dusun IV, Desa Air Asam, Kecamatan Lubai, Kabupaten Muara Enim dan Heriyanto Alias Eyik (45 Tahun) yang berdomisi di Dusun IV Air Asam, Kecamatan Lubai, Kabupaten Muara Enim.
Konferensi Press di pimpin langsung oleh Kapolres Muara Enim AKBP Donni Eka Syaputra, SH., SIK., MM. dan didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Muara Enim AKP Dwi Satya Arian, SIK., SH., MH. beserta Humas PT. KAI Duhuri serta Personil Polres Muara Enim.
Modus operandi pelaku mengambil Pandroll yang terjadi pada hari Selasa tanggal 17 Maret 2020 sekira pukul 19.00 Wib bertempat di rel kereta api Desa Sukamerindu, Kec. Lubai, Kab. Muara Enim yang diduga dilakukan oleh Tris Bin Idaman, Heriyanto Alias Iyek dan Jul (DPO) dengan cara memukulkan kayu ke arah pandroll hingga terlepas saat situasi tidak ada kereta api dimana peranan tersangka Tri S mengambil dan memungut pandroll kemudian dimasukkan ke dalam karung plastik warna putih menuju kebun Iyek .
Kemudian Iyek berperan membantu mengangkat pandroll ke atas sepeda motor dan kemudian dijualkan oleh Jul (DPO). Adapun tersangka Tri S Alias anet sudah melakukan pencurian pandroll sebanyak 2 (dua) kali yaitu tanggal 5 maret 2020 dan tanggal 17 Maret 2020. Adapun sepeda motor milik Heriyanto Alias Iyek yang bertugas membantu menjualkan.
Akibat kejadian tersebut PT. KAI mengalami kerugian materil sebesar Rp. 2.608.200 (dua juta enam ratus delapan ribu dua ratus rupiah) dan kerugian lainnya tak terhingga karena membahayakan keselamatan orang dan kereta api yang dapat mengakibatkan kecelakaan.
Setelah kejadian hilangnya pandroll yang pertama kemudian dilakukan penyelidikan oleh pihak Kepolisian bersama dengan pihak PT. KAI kemudian pelaku tertangkap tangan saat melakukan pencurian yang kedua kalinya yaitu tanggal 17 Maret 2020 sekira pukul 19.00 Wib dan saat ditangkap tersangka melakukan perlawanan sehingga dilakukan tindakan Kepolisian secara tegas dan terukur.
Dari hasil pengembangan pemeriksaan ternyata tersangka Tri S sudah melakukan 2 (dua) kali yaitu tanggal 05 Maret 2020 dengan barang yang diambil juga berupa pandroll sebanyak 60 (enam puluh) buah yang statusnya masih dalam Daftar Pencarian Barang (DPB) dengan Tempat Kejadian (TKP) yang sama yaitu Desa Sukamenrindu, Kec. Lubai, Kab. Muara Enim, ungkap Kapolres Muara Enim dalam Konferensi Press.
Perwakilan Humas PT KAI Duhuri mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada semua anggota Polres Muara Enim dalam menindak lanjuti pencurian pandroll besi rel kereta api.
Polres Muara Enim yang luar biasa sehingga dapat menangkap pelaku yang sangat membahayakan bagi penumpang kereta api maupun masyarakat yang ada di sekitarnya.
Karena sangat penting sekali untuk untuk dengan bantalan apabila tidak ada pandroll besi kemungkinan besar perjalanan kereta api akan mengakibatkan korban nantinya
Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan oleh Sat Reskrim Polres Muara Enim berupa 90 (sembilan puluh) buah pandroll (Pengikat rel) Sepur, 1 (satu) unit sepeda Motor merk Jialing tanpa plat Nomor Polisi warna hitam lis hijau, kalung warna putih.
Tersangka melanggar pasal 363 ayat (1) ke 3e dan 4e. KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 (tujuh) tahun
Kapolres Muara Enim juga menghimbau agar masyarakat yang berada di seputaran rel kereta api, apa bila melihat pelaku pencurian Pandroll atau besi rel segara lapor ke pihak Kepolisian terdekat agar dapat segera di tindak lajuti. (UJ)
Sumber:SubbagHumasPolresMuaraEnim.