Sumsel: Polres Empat Lawang Ungkap Kasus Tindak Pidana Kepemilikan Senpira

jejakkasus.co.id, EMPAT LAWANG – Polres Empat Lawang ungkap kasus tindak pidana kepemilikan Senpira (Senjata Api Rakitan) jenis Kecepek Laras Panjang beserta Barang Bukti (BB) lainya di Pondok Kebun Kopi milik Tersangka di Desa Batu Pance, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Selasa (15/20/2022) sekira pukul 02.30 WIB.

Tersangka ditangkap di Pondok Perkebunan Kopi milik Tersangka Sarpes Alias Cermen Alias Bagong (46) bin Denan yang terletak di Desa Batu Pance, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang.

Satreskrim Polres Empat Lawang dibawah pimpinan AKP M. Tohirin, S.H., M.H., beserta jajaranya telah melakukan penangkapan terhadap Tersangka Sarpes Alias Cermen Alias Bagong bin Denan yang diduga keras melakukan tindak pidana kepemilikan Senjata Api Rakitan jenis Kecepek sebanyak 2 (Dua) Pucuk.

Penangkapan berdasarkan LP/A-32/II/2022/SPKT/Polres Empat Lawang/Polda Sumsel Tanggal 15 Febuari 2022 dan informasi dari para saksi.

Setelah mendapat Informasi dari para saksi dan LP tersebut, anggota Opsnal Satreskrim Polres Empat Lawang langsung menuju ke Perkebunan Kopi milik Tersangka di Desa Batu Pance, Kecamatan Tebing Tinggi, Empat Lawang.

Sesampainya di lokasi tersebut, anggota Opsnal Satreskrim Empat Lawang langsung menggrebek Pondok tersebut dan terlihat Tersangka sedang tidur di dalam Pondok.

Lalu, anggota Opsnal Satreskrim Polres Empat Lawang langsung menggeledah di dalam Pondok tersebut.

Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan 2 (Dua) Pucuk Senjata Api Rakitan jenis Kecepek di belakang Pintu, dan di atas Plapon. Juga ditemukan Amunisi di dalam Tas.

Selanjutnya, Tersangka beserta Barang Bukti dibawa ke Polres Empat Lawang untuk ditindaklanjuti.

Adapun Barang Bukti yang ditemukan, ada 2 (Dua) Pucuk Senjata Api Rakitan Laras Panjang jenis Kecepek, 45 Butir Timah Bulat beserta pecahanya, 8 buah Bambu yang dipotong kecil yang berisi Misiu, 4 buah Karet Balon, 2 buah Botol Kaca kecil yang berisi Misiu, 2 buah Kotak Plastik berwarna merah berisi Timah, 1 Bungkus Plastik yang berisi Misiu.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang melawan hukum, Tersangka beserta BB diamankan di Polres Empat Lawang, Polda Sumatera Selatan.

Tersangka dijerat Pasal kepemilikan Senjata Api Rakitan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) Undang Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Tindak Pidana Kepemilikan Senjata Api Rakitan. (Sulman/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *