Sumsel: Polres Empat Lawang Berhasil Ungkap Ladang Ganja

jejakkasus.co.id, EMPAT LAWANG – Polres Empat Lawang melaksanakan Press Release pengungkapan Ladang Ganja di Wilayah Hukum Mapolres Empat Lawang, Sumatera Selatan (Sumsel), Jumat (02/02/2024).

Lokasi penemuan pada awal Bulan Januari 2024, anggota Sat Res Narkoba Polres Empat Lawang mendapatkan informasi dari masyarakat adanya ladang ganja dilahan kebun di Daerah Talang Muara Duo, Desa Batu Jungul, Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang.

Kemudian, anggota melakukan penyelidikan, setelah dilakukan penyelidikan dan dinyatakan informasi tersebut A1.

Pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024 sekira pukul 18.00 WIB, anggota Sat Resnarkoba Polres Empat Lawang yang dipimpin langsung oleh Kapolres AKBP Dody Surya Putra, S.I.K., S.H., M.H., didampingi Kasat Res Narkoba IPTU Kemas Junaidi, S.H., Kanit 1 Sat Resnarkoba IPDA Ardliansyah, S.H., dan di Backup Dit Res Narkoba Polda Sumsel.

Setelah itu, anggota mengamankan Tersangka di Pondok tersebut. Anggota Satnarkoba Polres Empat Lawang melakukan penggeledahan di Pondok tersebut (TKP 1) dan ditemukan 1 Paket Sabu beserta Alat Hisap Sabu (Bong) dan ditemukan Tanaman Ganja di sekitar Pondok sebanyak kurang lebih 2000 Tanaman Ganja dari berbagai ukuran.

Kemudian, disekitar TKP, Tim Satresnarkoba melakukan penyisiran dan penggeledahan di Pondok di Talang Muara Dua milik Saudara Budi dan Saudara Asmonok yang berjarak sekira ± 1 Km ditemukan Ganja kering siap jual sebanyak kurang lebih 100 Kg dan dimusnahkan dengan cara dibakar sebanyak 96 Kg dan disisihkan sebanyak 4 Kg untuk diperiksa di Labfor dan dijadikan Barang Bukti.

“Setelah itu Barang Bukti yang ditemukan tersebut dibawa ke Polres Empat Lawang untuk ditindak lanjuti. Dari Barang Bukti tersebut bisa menyelamatkan jiwa manusia lebih kurang 2000 jiwa manusia,” jelas Kapolres Empat Lawang.

Kapolres Empat Lawang menerangkan Pasal yang dilanggar oleh Tersangka.

“Yaitu Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 111 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling sedikit 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda sedikitnya Rp 1.000.000.000.00,-. (satu milyar rupiah),” pungkasnya. (Sulman/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *