Sumsel: Polisi Segera Menangkap dan Menindak Tegas Pelaku Mafia Tanah dan Mafia BBM

jejakkasus.co.id. LAHAT – Komisaris PT PSB punya 27 Armada Mobil Tangki Bahan Bakar Minyak (BBM) sempat viral di Media Online, Mobil miliknya tersebut masuk di IUP PT ABS.

Juragan PT PSB Yadi memilik 27 Armada Mobil Tangki BBM yang sempat viral di sejumlah Media Online tersebut, ditemui wartawan dikediamanya, Selasa (20/9/2022)

Yadi yang menjabat sebagai Komisaris PT PSB mengaku, harga Mobil Tangki BBM miliknya Rp 920 juta per Unit, dan itu pesannya di Surabaya.

Yadi menceritakan kepada wartawan, masih ditanya soal ada Mobil Tangki BBM diduga mensuplai di lokasi milik PT ABS yang saat ini sudah diberi Garis Polisi terkait dugaan adanya penimbunan ribuan liter BBM jenis Solar.

Dalam gambar ditunjukkan ada Mobil Tangki warna biru sempat diabadikan wartawan dilokasi, BG 8151 EH jenis Isuzu, ia mengakui miliknya.

“Memang benar itu Mobil saya, Sopirnya inisial K warga Gunung Gajah,” ujar Yadi.

Lalu, saat disinggung adanya dugaan penimbunan BBM jenis Solar.

“Saya belum dapat kabar, baru tahu dari wartawan, dan sampai saat ini saya belum dimintai keterangan dari Kepolisian,” tutur Yadi asli dari Nganjuk Jawa Timur.

“Kebetulan istri saya masih berada di Lampung. Dan nanti silahkan tanya saja ke Polres Lahat,” terangnya.

Berita sebelumnya, Bahan Bakar Industri diduga Milik Oknum Mafia Minyak di Merapi Area yang diperkirakan ratusan ribu liter diduga disuplai ke beberapa Perusahaan Batubara di Lahat yang diduga kuat bahan bakar tersebut di pasok oleh PT SBS Subcon dari PT Pertamina.

Berawal dari informasi masyarakat Merapi Area dan hasil investigasi awak media dilapangan pada Minggu 18 September 2022, Tim Pengacara Poeyank mengawal Kliennya, Ahli Waris dari Cicit Pangeran Bakhtiar didampingi awak media memportal Lahannya yang dilalui oleh PT Fortune

Sebab, menurut Neko Ferlyno, awal mula kejadian bermula dari Tanah Milik Pangeran Bachtiar ini diklaim oleh PT Andalas Bara Sejahtera (ABS).

Tanah tersebut diklaim oleh PT ABS masuk dalam IUP PT ABS. Padahal, menurut Peta dan koordinat wilayah usaha Pertambangan Operasi produksi milik PT Andalas Bara Sejahtera Nomor 503/214/KEP/pertambang/2010 tanggal 14 Mei 2010 dengan kode wilayah KW.13.3.LHT.2010 yang ditandatangani oleh Mantan Bupati Lahat H. Saifudin Aswari seluas 150 Hektare berada jauh dari lokasi Tanah Hak Milik Pangeran Bachtiar yang saat ini dikuasai dan diusahakan oleh Ahli Waris Pangeran Bachtiar.

Tanah yang diklaim oleh PT ABS tersebut diduga telah dijual belikan ke Perusahaan lain.

Diketahui, secara perizinan PT ABS tersebut telah dicabut perizinannya oleh Kementerian ESDM karena masa berlaku IUP berakhir pada tanggal 25 Agustus 2015, dan secara peraturan dan perundangan-undangan, Tanah bekas Tambang tersebut telah diserahkan kepada Negara melalui Pemerintah Kabupaten Lahat.

Tetapi fakta dilapangan, pihak PT ABS terus menerus memberikan informasi yang sesat kepada warga Merapi, bahwa Tanah Hak Milik Pangeran Bachtiar tersebut sudah dibeli oleh PT ABS.

Hal tersebut dibantah oleh Ahli Waris Pangeran Bachtiar yang bernama RJ yang Nota Bene-nya adalah Ayuk dari Korban yang dianiaya oleh Preman Pengawal BBM Ilegal yang memaksa memasukan Mobil Tanki Minyak melalui Tanah Pangeran Bachtiar.

Pada tanggal 18 September 2022, Tim Kuasa Hukum dari Kantor Hukum Poeyank yang dikomandoi oleh Neko Ferlyno., S.H., C.P.L., bersama Tim Kantor Hukum Poeyank Junio Narta, S.H., dan Walyus, S.H., melakukan Pemasangan Papan Pengumuman sekaligus himbauan dan peringatan di atas Tanah Pangeran Bachtiar, bahwa kepada siapapun yang memanfaatkan Tanah tersebut untuk tidak lagi memanfaatkan Tanah tersebut untuk kegiatan-kegiatan Ilegal, baik untuk penimbunan BBM ataupun yang lain-lain.

Neko Ferlyno, S.H., C.P.L., meminta kepada pihak-pihak terkait, terkhusus Kepolisian Republik Indonesia untuk segera menangkap dan menindak tegas Pelaku Mafia Tanah dan Mafia BBM yang memanfaatkan Tanah Pangeran Bachtiar tersebut.

Serta segera menindaklanjuti Laporan Penganiayaan yang dilakukan oleh preman yang bernama SR yang melakukan pengawalan tangki minyak pada saat itu.laporan penganiayaan tersebut telah dilaporkan oleh Cicit Pangeran Bachtiar ke Polsek Merapi Barat melalui Laporan STTLP Nomor: STTLP/85/IX/2022/SUMSEL/RES LAHAT/SEK MERAPI BARAT tanggal 16 September 2022.

“Dan kami yakin, pihak Kepolisian Republik Indonesia terkhusus Polda Sumsel akan segera menindak tegas terhadap permasalahan Kasus Mafia Tanah dan Mafia Minyak yang memanfaatkan Tanah Pangeran Bachtiar tersebut. Apalagi saat ini program Kapolri sedang konsentrasi terhadap Kasus Mafia Tanah dan BBM Ilegal yang sedang marak-maraknya terjadi di wilayah Republik Indonesia,” ujar Neko.

“Sikap profesional Polri kami nantikan kata Neko Ferlyno, SH., C.P.L., apalagi sempat ada pengancaman kepada para Pekerja yang membuat Parit di atas Tanah tersebut oleh salah satu Oknum anggota Polres Lahat inisial AL Apalagi kata Nekoferlyno, S.H., C.P.L., sudah ada keterlibatan Premanisme, Negara kita ini Negara hukum, bukan Negara Premanisme,” jelas Neko.

“Semua ada aturan hukum dan sanksi hukumnya, dan sikap Negara terhadap penyelesaian kasus tersebut kami nantikan, tegakkan keadilan dan kebenaran di Bumi Seganti Setungguan, apalagi Tanah tersebut merupakan Tanah salah satu pejuang kita,” tegas Neko.

“Saya besok Rabu 21 September 2022 akan mendampingi klien saya dua orang selaku saksi di Polsek Merapi terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap korban JN warga Merapi, dan korban sudah di visum et repertum. Ssaya minta Pelakunya segera ditangkap dan diungkap, termasuk dalang aktor intelektual,” pungkas Kuasa Hukum Neko Ferlyno, S.H. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *