Sumsel: Polda Sumsel Grebek Gudang Pengoplosan BBM Ilegal Beromzet 1,8 Miliar Per Tahun

jejakkasus.co.id, PALEMBANG – Polisi Daerah (Polda) Sumatera Selatan            (Sumsel) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Diskrimsus) Sukses, berhasil temukan, Grebek Gudang BBM oplosan Ilegal jenis Solar Beromzet 1,8 Milyar / Tahun pada Minggu lalu milik PT. Pali Lau Mandiri ( PT. LAU) yang berada di Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muaraenim. Terkait temuan kasus BBM oplosan (Ilegal). Membuat berang Pertamina Patra Niaga Sumatera bagian selatan (Sumbagsel).

Menurut Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Region Sumbagsel, Thahyo Nikho Indrawan. Selasa, (22/03/2022) Menegaskan, bahwa setelah melakukan pengecekan dan pemeriksaan PT. Pali Lau Mandiri bukan agen resmi serta penyalur solar industri di Sumbagsel.

“Kami tegaskan kembali, bahwa PT. Pali Lau Mandiri bukan agen ataupun transportir BBM PT. Pertamina Patra Niaga ataupun PT. Elnusa Petrofin” ucap Tjahyo Nikho Indrawa.

Lanjutnya, pihak Pertamina Patra Niaga Sumbagsel sangat mengapresiasi dan mendukung penuh jajaran Polda Sumsel dalam membongkar siapa saja oknum yang terlibat dalam praktek ilegal pengoplosan BBM jenis solar tersebut. Dikarenakan ,penggunaan solar oplosan sendiri dapat menyebabkan kerusakan pada mesin yang menggunakan BBM Solar bila tak dikelola secara baik.

Sekali lagi,
“Kami sangat mengapresiasi atas suksesnya kinerja Polda Sumsel dan mendukung penuh langkah Polda sumsel beserta BPH Migas dalam mengungkap kasus praktek ilegal BBM solar Ilegal ini. Semoga dapat diproses hukum” papar Tjahyo.

Tjahyo menambahkan,
“Kami juga menghimbau kepada seluruh masyarakat apabila menemukan hal serupa (tempat pengoplosan minyak) diminta untuk melaporkan ke pihak kepolisian atau hubungi Call Center Pertamina 135 supaya bisa ditindaklanjuti”ujar nya

Kapolda Sumsel Irjen. P Toni Hermanto, dirinya mengatakan,
“Sebelumnya, Polda Sumsel melakukan Operasi penggerebekan terhadap Gudang minyak ilegal yang berada di kecamatan Gunung Megang kabupaten Muara Enim ditemukan sebanyak 108 ton solar oplosan untuk industri dan telah disita oleh jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan.

Diungkapkannya,
dalam operasi tersebut, ada sebanyak enam unit mobil tangki pengangkut solar beserta alat oplos juga disita dari gudang. Tak hanya itu, petugas pun berhasil mengamankan Enam orang tersangka yang merupakan pekerja di gudang minyak ilegal tersebut.

Lanjut Irjen. P. Toni Hermanto. Dijelaskannya bahwa operasi penggerebekan tersebut berlangsung pada Jumat, (11/03/2022) lalu, Dalam hitungan hari saja, Gudang pengoplosan minyak ilegal tersebut mendapatkan profit mencapai Rp. 1,8 Miliar.
Sebuah nilai yang fantastik. Ucap Irjen P. Toni.

Dan selanjutnya, hasil pengoplosan minyak tersebut akan di salurkan ke pihak pihak perusahaan tambang yang berada di kabupaten Muara Enim dan Kabupaten Lahat, untuk bahan bakar kendaraan Oprasional perusahaan tambang.

Dalam kasus temuan BBM Solar oplosan (Ilegal) oleh APH khususnya Polda Sumsel. KETUA PW GNPK-RI PROV SUM-SEL Aprizal Muslim saat di hubungi Media Nasional jejakkasus.co.id melalui telp, dirinya sebagai Putera kelahiran Sumsel memberikan Apresiasi kepada Kapolda Sumsel atas kerja keras nya dalam membongkar kasus pratek BBM ilegal yg dilakukan oleh PT LAU didalam menjalankan praktek bisnis ilegal dan tentu harapan saya, jajaran Polda Sumsel untuk terus dapat mengungkap dan membongkar siapa siapa saja pihak yang terlibat di kasus BBM Solar Oplosan Ilegal tersebut, karena tidak menutup kemungkinan diduga akan menyeret oknum pegawai Pertamina dalam menjalankan bisnis “BMM ILEGAL DAN HARAM INI“. Kata Aprizal. ( Ical Kaperwil Jk Sumsel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *