Sumsel : Plt Bupati H. Juarsah Tegur PT SBP Diduga Terkait Pencemaran Lingkungan Air Sungai

MUARA ENIM- JK. Menindak lanjuti laporan pengaduan masyarakat, terkait indikasi pencemaran lingkungan Sungai di sekitar Desa Penyandingan, Kecamatan Tanjung Agung yang diduga bersumber dari Kolam Pembuangan Limbah (KPL) milik PT Sriwijaya Bara Priharum (SBP).

Berdasarkan laporan pengaduan masyarakat tersebut di respon cepat oleh Plt Bupati Kabupaten Muara Enim H. Juarsah, SH. didampingi Kadinas Lingkungan Hidup Ir. Kurmin, M.Si bersama Camat Tanjung Agung Sahlan, SH., M.Si, melakukan Inspeksi mendadak ke lokasi pengelolaan air tambang Kolam Pembuangan Limbah ( KPL) milik PT Sriwijaya Bara Priharum (SBP).

Dalam Sidak ke Kolam Penampungan Limbah Air PT SBP, Plt. Bupati H. Juarsah, SH. melihat langsung KPL PT SBP, dan dengan tegas mengatakan bahwa kapasitas KPL PT SBP sudah tidak memadai lagi dengan aktivitas produksi yang kian meningkat, jelas H. Juarsah, SH.

Lanjut H. Juarsah, dengan tidak memadai lagi KPL PT SBP karena meningkatnya produksi sehingga penyaringan limbah yang masuk ke dalam kolam penampungan tidak tersaring dengan baik, hal inilah di indikasikan dan menyebabkan terkontaminasinya beberapa aliran Sungai di sekitar area tambang PT SBP.

Menyikapi hal tersebit, sesuai saran dari Dinas Lingkungan Hidup, maka Plt Bupati H. Juarsah menginstruksikan pihak perusahaan untuk segera menambah Kolam Pembuangan Limbah (KPL) dan meningkatkan sistim penjernihan air limbah, sehingga tidak menyebabkan pencemaran lingkungan.

Plt Bupati H. Juarsah menegaskan bahwa, dirinya tak segan menberikan rekomendasi pencabutan Izin Usaha Tambang ke Gubernur Sumsel serta mencabut izin-izin terkait yang dikeluarkan oleh Pemerintsh Kabupaten Muara Enim, jika dalam waktu dekat PT SBP tidak mengindahkan instruksinya dan masih mendapat laporan dari warga, mengenai pencemaran lingkungan dari proses kegiatan tambang tersebut.

Menurut Plt Bupati H. Juarsah, pencemaran lingkungan dalam usaha tambang bertentangan dengan UU No. 4 Tahun 2009, tentang pertambangan mineral Batu Bara dan UU No. 32 Tahun 2009, yang mengatur bahwa, perusahaan wajib menjaga kelestarian fungsi dan daya dukung sumber daya air.

Plt Bupati H. Juarsah berharap, seluruh perusahaan yang ada di Kabupaten Muara Enim untuk selalu peduli akan kondisi lingkungan serta tidak melakukan pencenamaran baik di tanah, udara, maupun air, Pungkasnya. (UJK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *