MUARA ENIM- JK. Mengawali kegiatannya pada pagi hari ini, Plt Bupati Muara Enim H. Juarsah, SH. menyerahkan secara simbolis Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Muara Enim, Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2020 yang diserahkan langsung oleh Plt Bupati Muara Enim H. Juarsah dan diterima oleh Plt Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim Liono Basuki. Senin (7/9/2020).
Penyerahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Perubahan APBD Kabupaten Muara Enim Tahun 2020 bertempat di ruang rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan.
Dalam penjelasannya, Plt Bupati H.Juarsah menyampaikan secara ringkas, Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA), serta Prioritas Plapon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020, yang meliputi Rencana Pendapatan Belanja dan Pendapatan Daerah pada APBD turun sebesar Rp 2.434.966.112.146 atau 8,11% dari sebelumnya sebesar Rp 2.469.967.911.890.
Sementara itu peningkatan pada Belanja Daerah sebesar Rp 2.751.726.355.461 atau meningkat 3,89% yang sebelumnya sebesar Rp 2.648.594.395.761.
Selanjutnya, Plt Bupati H. Juarsah mengharapkan kepada Anggota Dewan untuk dapat meneliti dan mengkaji Rencana Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Tentang Perubahan APBD Tahun 2020 untuk selanjutnya dapat dilakukan pembahasan RAPBD tesebut melalui Rapat Paripurna Dewan yang Terhormat.
Turut hadir mendampingi Plt Bupati H.Juarsah dalam acara tersebut, Sekda Kabupaten Muara Enim Ir. Hasannudin M.Si., Asisten Bidang Perekonomian Amrullah Jamaludin, SE. para Kepala Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Muara Enim. (SUP)