Sumsel: Plh Bupati OKU Buka Musrenbang RPJMD Tahun 2021-2026

jejakkasus.co.id, OKU – Pelaksana Harian (Plh) Bupati OKU H. Edward Candra membuka Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten OKU Tahun 2021-2026 bertempat di Ruang Abdi Praja Pemkab OKU, Selasa (22/06/2021).

Kepala Bappelitbangda Kabupaten OKU Ir. Gunawan Somad dalam laporannya menyampaikan maksud dari penyelenggaraan Musrenbang RPJMD Kabupaten OKU tahun 2021-2026, ini adalah untuk membahas rancangan awal RPJMD Kabupaten OKU tahun 2021-2026 sebagai bahan penyempurnaan dokumen rancangan RPJMD.

Musrenbang RPJMD ini bertujuan untuk penanjaman, penyelarasan, klarifikasi, dan kesepakatan terhadap tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, dan program pembangunan daerah yang telah dirumuskan dalam rancangan awal RPJMD.

Musrenbang RPJMD ini menghadirkan narasumber utama dari Kementerian Bappenas dan Bappeda Provinsi Sumatera Selatan.

Hasil kesepakatan dari Musrenbang ini akan dituangkan dalam berita acara kesepakatan Musrenbang RPJMD Kabupaten OKU tahun 2021-2026 dan ditandatangani oleh perwakilan peserta Musrenbang RPJMD.

Sementara itu, Plh Bupati OKU H. Edward Candra mengatakan, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 86 Tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi Raperda tentang RPJPD dan RPJMD serta tata cara perubahan RPJPD, RPJMD dan RKPD, mengamanatkan Pemerintah Daerah untuk melaksanakan Musrenbang RPJMD sebagai salah satu tahapan dalam penyusunan dokumen RPJMD Kabupaten OKU tahun 2021-2026.

Untuk itu, semua pihak dapat memberikan kontribusi pemikiran, sangat membantu dalam penyempurnaan kualitas dokumen RPJMD, untuk mempertegas visi, misi Kepala Daerah dalam komponen perencanaan berupa tujuan sasaran dan indikator pembangunan.

Dokumen RPJMD merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah yang harus disiapkan oleh Pemerintah Daerah sebagai panduan pelaksanaan pembangunan selama 5 tahun kedepan.

Oleh karena itu, penyusunan rancangan RPJMD ini harus dapat memberikan gambaran secara jelas visi, misi tujuan dan strategi serta arah kebijakan pembangunan yang telah dilanjutkan oleh Kepala Daerah terpilih kepada masyarakat.

Kesepakatan yang dibangun melalui saran dan pendapat yang terlibat dalam penyusunan rencana, mempunyai nilai penting dan penyusunan rancangan RPJMD yang lebih komprehensif.

Dokumen RPJMD selanjutnya menjadi dokumen bagi Perangkat Daerah dalam menyusun Rencana Strategis Perangkat Daerah (Renstra-PD) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten OKU.

Edward Candra juga mengharapkan, agar program pembangunan dapat meningkatkan daya beli masyarakat. Saat ini, menurut data dari BPS Kabupaten OKU tingkat angka kemiskinan mencapai 12,75 persen dari jumlah penduduk 47.300 orang.

Untuk itu, setiap Perangkat Daerah wajib untuk memahami dan menjabarkan visi rencana RPJMD Kabupaten OKU tahun 2021-2026, yaitu “Terwujudnya Ogan Komering Ulu yang Bersih, Kreatif, Religius, Maju dan Sejahtera.”

Ketua DPRD Kabupaten OKU Ir. H. Marjito Bachri mengatakan, untuk menurunkan tingkat angka kemiskinan di Kabupaten OKU, salah satunya adalah dengan memperbaiki infrastruktur jalan, terutama infrastruktur menghubungkan antar Kecamatan.

Disamping itu, Sektor Perikanan, Peternakan dan Pertanian agar lebih dioptimalkan lagi untuk mengurangi angka kemiskinan di Kabupaten OKU. (Sahril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *