jejakkasus.co.id, EMPAT LAWANG – Masyarakat yang telah menyerahkan Lahan ke PT Galempa Sejahtera Bersama (GSB) kembali pertanyakan realisasi Plasma 30% yang hingga saat ini belum ada kejelasannya, Rabu (3/7/2024).
Dikutip dari website resmi, PT Galempa Sejahtera Bersama berdiri pada bulan Januari tahun 2012, dan di akusisi oleh ANJA (Austindo Nusantara Jaya Agri) pada bulan Mei 2012.
PT GSB memegang izin lokasi untuk area seluas 12.800 hektar untuk Perkebunan Kelapa Sawit di Empat Lawang, Sumatera Selatan, yang mana area seluas 724 hektar telah ditanami termasuk 589 hektar area yang telah menghasilkan.
Sejumlah masyarakat Kecamatan Ulumusi yang enggan disebutkan namanya mengeluhkan.
“Tanah saya sudah dari tahun 2013 di serahkan ke PT Galempa Sejahtera Bersama (GSB). Telah ditanam dan menghasilkan, tetapi sampai saat ini belum ada Plasma 30% yang dijanjikanya sewaktu penyerahan Lahan waktu itu.
“Amon Plasma 30% Lum Ado,surat perjanjian plasma belum jugo Ado,
Yang Ado ni sejak tahun 2020 lahan yang lah ngasil diinjuk solusi plasma ujio namonyo, mulai dari 25 ribu hingga 50 ribu rupiah per hektar perbulan, yang nginjukan nyo petugas koperasi perusahaan.
Amon plasma yag janji o 30% itu kebilo di tanyo uji jemo perusahaan nunggu udem HGU.
Kami merasa dirugikan Ngan di budikan oleh jemo PT GSB ni pak, Maso lah puluhan tahun katek kejelasannyo. Sementaro buah Sawit yang lah dihasilkan oleh perusahaan ini lah Ribuan Ton perbulannya, Kemano duit o pak? Sapo yang diontongkan pak?
Kemano bada melaporkan nyo ni pak?(Kalau Plasma 30% belum ada, surat perjanjian Plasma juga belum ada. Yang ada ini sejak tahun 2020 Lahan yang telah menghasilkan diberikan solusi plasma katanya,dengan nominal mulai dari 25 ribu 50 ribu rupiah untuk satu hektar setiap bulannya, yang memberikan solusi Plasma tersebut adalah petugas Koperasi Perusahaan. Kalau Plasma 30% yang dijanjikan, apabila kami tanyakan ke pihak Perusahan, jawabnya tunggu setelah selesai HGU. Kami merasa dirugikan dan ditipu oleh pihak PT. GSB ini pak, sudah puluhan tahun Lahan kami serahkan, tidak ada kejelasannya. Sementara buah Kelapa Sawit yang dihasilkan sudah mencapai ribuan Ton perbulannya, kemana uangnya pak? Siapa yang diuntungkan pak? Kami harus lapor kemana pak?),” tuturnya pada awak media dengan nada kecewa.
Menanggapi Polemik tersebut, Ketua Organisasi FKDM Kecamatan Ulumusi Ahmad Maulana angkat bicara.
“Polemik masyarakat dengan Perusahaan Sawit di Ulumusi, Kabupaten Empat Lawang harus ditindaklanjuti secara serius agar kepastian hukum dan kesejahteraan masyarakat dapat terwujudkan,
Masyarakat sudah semestinya menuntut adanya Plasma 30%, dinilai telah sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian,” terangnya.
“Artinya, masyarakat penerima Plasma menuntut hak secara wajar dan secara aturan tuntutan tersebut harus dipenuhi.
Kami juga telah memahami dan menelusuri ranah permasalahan ini, siapa dalang dalam perusahaan ini,” ujarnya.
jejakkasus.co.id menyoroti soal perizinan, merupakan hal yang substansial dalam persoalan ini, karena dalam hasil penelusuran, pembebasan Lahan terus berjalan, darimana ia mendapatkan Lahan kalau bukan Lahan masyarakat.
Diharapkan sinergi antara Pemerintah, masyarakat, Pelaku Usaha, dan berbagai pihak terkait dapat terjalin dengan baik dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Langkah selanjutnya, awak media masih dalam upaya konfirmasi hingga berita ini diterbitkan. (Sulman/Red)