jejakkasus.co.id, LAHAT- Bertempat di Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat, Perangkat Desa lama, Desa Pulau Panggung Pumi, melaporkan Penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades) ke Kejari Lahat, Sumatera Selatan, Jumat (15/07/2021).
Saat ditemui awak media Jejak Kasus, Rizal Perangkat Desa lama Pulau Panggung Pumi menjelaskan bahwa, “masalah mereka masih berlarut hingga saat ini, ditambah lagi saat ini sudah ada perekrutan penjaringan Perangkat Desa baru lagi, mengacu pada aturan yang mana. Sedangkan masalah pemberhentian perangkat lama belum selesai, kok bisa-bisanya sudah melakukan penjaringan perangkat baru lagi,” jelas Rizal.
Selain itu, Rizal menerangkan, dalam isi laporannya di Kejari Kabupaten Lahat bahwa, pembagian Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD), Keluarga Penerima Manfaat (KPM) banyak yang dikurangi dan diganti yang tidak sesuai hasil Musyawarah Desa (Musdes) tahun 2020.
“Dan hak gaji mereka hingga saat ini belum dibayarkan, serta tidak pernah lagi melibatkan Tanda Tangan dan Koordinasi dengan Kepala Urusan (Kaur) Keuangan perangkat lama oleh Pj Kades Elviani Desa Pulau Panggung PUMI,” tegas Rizal.
Sementara itu, berkas laporan sudah diajukan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Lahat dan diterima oleh resepsionis dengan tanda terima.
Saat dihubungi awak media Jejak Kasus pada hari Minggu 18 Juli 2021 sekitar pukul 15.38 WIB melalui telepon seluler hingga 3 kali panggilan Pj Kades Desa Pulau Panggung Pumi Elviani namun tidak diangkat, hingga berita ini di terbitkan belum ada respon terkait hal tersebut. (Herawa/tim ed.Fauzy)