Sumsel : Pihak Kecamatan Dan 9 Ketua BPD Mengadakan Rapat Tindaklanjut Hasil Sosialisasi Pilkades

EMPAT LAWANG- JK. Bertempat diruang Rapat Kantor Camat Pasemah Air Keruh (Paiker), pihak Kecamatan dan 9 (sembilan) Ketua BPD atau yang mewakili, mengadakan Rapat untuk menindaklanjuti hasil sosialisasi Pilkades yang diadakan DPMDP3A Empat Lawang yang belum lama ini diadakan di Pendopoan Kantor Camat Paiker dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bahwa, 6 (enam) bulan sebelum habis masa jabatannya BPD harus melayangkan surat pemberitahuan tentang habisnya masa jabatan kepada Kades.

Untuk di Paiker ada 9 (sembilan) Kades yang akan mengakhiri jabatannya terhitung mulai 17 Juni 2021 yaitu Desa Muara Aman, Padang Bindu, Padang Gelai, Talang Randai, Keban Jati, Lawang Agung, Pagar Jati, Penantian dan Talang Padang.

Pada Rapat ini disepakati sebelum ada petunjuk dari Pemerintah Kabupaten Empat Lawang, maka panitia Pilkades jangan dibentuk terlebih dahulu, menunggu hasil evaluasi hasil Pilkada serentak 2020 yang hasilnya akan menentukan penyelenggaraan Pilkades 2020 di seluruh Indonesia, dapat dilaksanakan tidaknya mengingat pandemi Covid-19 masih melanda Indonesia termasuk di Kabupaten Empat Lawang.

Dalam Rapat, disepakati agar BPD bisa meredam isu-isu di seputar Pilkades di Desa masing-masing diantaranya menjelaskan bahwa, belum ada petunjuk Pilkades di Paiker diadakan bulan April 2021.

Rizal Ketua BPD Talang Padang berharap dan sepakat, disetiap tahap-tahapan Pilkades siap berkoordinasi dengan pihak yang berkepentingan dengan Pilkades, khususnya dengan pihak Kecamatan Paiker.

Camat Paiker Noperman Subhi meminta, sebelum ada petunjuk akan penyelenggaraan Pilkades 2021, BPD dapat menjadi penyejuk atas sikap yang disampaikan sebagian masyarakat yang menyikapi Pilkades serentak 2021 yang kadang kala dapatnya dari sumber yang tidak jelas dan cenderung menyesatkan.

Jangan sampai isu-isu yang ada mengganggu keamanan dan pembangunan yang ada selama ini lancar saja. Kades yang masih menjabat, kita yakinkan untuk tidak memanfaatkan sisa jabatannya untuk melakukan kampanye, karena melanggar etika dan yang paling penting tahapan Pilkades belum ditentukan. (SL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *