Foto: Efri Sandi, karyawan yang di PHK secara sepihak oleh PT MMU.
jejakkasus.co.id, PALI – Sudah sepuluh tahun lebih bekerja di PT Maju Mandiri Utama (MMU), Efri Sandi warga Desa Sungai Baung, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, kini berakhir di PHK.
Menurut Efri Sandi, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tersebut terasa janggal. Pasalnya, hal itu terjadi setelah beberapa hari dirinya melayangkan surat tuntutan kepada PT MMU.
Surat tersebut, berisi tuntutan pembayaran upah kelebihan jam kerja (Lembur) untuk puluhan karyawan yang telah bekerja beberapa tahun di PT MMU yang sampai saat ini belum dibayarkan.
“Ini aneh, bertahun-tahun saya bekerja biasa-biasa saja. Nah, setelah saya mengadakan tuntutan atas nama rekan-rakan karyawan ke PT MMU mengenai upah lembur, saya mendapat PHK tanpa ada Surat Peringatan terlebih dahulu,” tutur Efri Sandi kepada jejakkasus.co.id.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak terkait belum dapat memberikan penjelasan secara gamblang kepada awak media. (Rosidi)
Editor: Fauzy
Copyright ©: Jejak Kasus