Sumsel: Petani Pemakai dan Pengedar Ganja diciduk Satres Narkoba Polres Pagar Alam

jejakkasus.co.id, PAGAR ALAM – Melalui proses dan pengintaian yang panjang, Satres Narkoba Polres Pagar Alam kembali berhasil menangkap petani penanam ganja sekaligus menggagalkan penanaman dan pengedaran Narkoba jenis ganja.

Hal tersebut sesuai dengan barang bukti yang berhasil diamankan, yaitu berupa batang pohon ganja siap petik 63 batang, bibit yang dipolibek 16, paket siap edar 2 paket besar, ganja siap isap 2 linting dan biji siap tanam sekitar 5000 biji.

Kapolres Pagar Alam AKBP Arief Harsono, S.H.,S.I.K., menjelaskan, “penangkapan ini berhasil diungkap dengan proses yang panjang. Jajaran Polres Pagar Alam tidak akan berhenti untuk melawan dan memerangi Narkoba, khususnya di wilayah hukum polres Pagar Alam,” ungkapnya.

Diketahui Tersangka berinisial (RD) bin Syamsul warga Sumber Jaya, Kecamatan Dempo Tengah, Kota Pagar Alam. Berhasil diamankan Tim yang dipimpin langsung oleh Kapolres Pagar Alam, Kasatres Narkoba, KBO, Kanit beserta jajarannya yang turun langsung ke perkebunan milik tersangka.

“Perkebunan ini terletak tidak begitu jauh dari pemukiman penduduk, dengan jarak tempuh lebih kurang 15 menit berjalan kaki,” jelas Kapolres Pagar Alam.

Sedangkan pengintaian ini dilakukan dari pukul 22.00 WIB, dan tersangka berhasil diamankan sekitar pukul 08.39 WIB, Selasa (16/11/ 2021).

Sementara itu, Tersangka akan dikenakan pasal 114 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 20 tahun,” tegas Kasatres Narkoba IPTU Faisal Kamil, S.H. (Helmi JK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *