Sumsel: Perkara RUPS-LB Bank Sumsel Babel Segera Tetapkan Tersangka, K MAKI : Pengaruhi Perpolitikan

jejakkasus.co.id, PALEMBANG – Perkara Pemalsuan Akta Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) Bank Sumsel Babel (BSB) menjadi Viral Nasional, karena keberanian Pelakunya memalsukan Dokumen penting Perbankan.

Pasalnya, RUPS-LB merupakan Akta penting Perbankan dan dasar hukum pemberian fasilitas Kredit Perbankan.

Deputy Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K MAKI) mengatakan, ada dugaan Oknum Pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kanreg Sumsel terlibat dalam dugaan Pemalsuan Dokumen ini.

“Keterlibatan Oknum OJK Sumsel diduga dengan menerima Akta tanpa bukti otentik berupa Visual dan Notulen Rapat yang ditandatangani oleh Peserta Rapat,” katanya, Rabu (5/6/2024).

Lanjut Deputy K MAKI, anehnya, Pemalsuan Dokumen RUPS-LB tahun 2020 yang dilaksanakan di Pangkal Pinang terdeteksi setelah adanya laporan pengaduan dan berdalih-dalih Maladministrasi (sebagai Perilaku melawan hukum, melampaui wewenang, menyalahgunakan wewenang untuk tujuan lain, termasuk kelalaian atau pengabaian hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik).

“Maladministrasi merupakan salah ketik huruf dan tidak merubah Substansi Materi suatu pernyataan. Sementara, dugaan Pemalsuan Dokumen RUPS-LB ini merupakan tindakan sengaja merubah isi Akta untuk tujuan tertentu. Kalau Pelaku jeli dan profesional dalam melakukan kejahatan Pemalsuan Dokumen. Maka, isi Minuta juga harus di rubah dan korban diberikan uang pengganti,” katanya.

“Namun diduga, karena Pelaku kejahatan dugaan Pemalsuan Dokumen ini hanya mengandalkan uang suap diduga kepada Oknum OJK, maka perkara Pemalsuan Dokumen ini mudah terungkap,” ujarnya.

“Karena objek perkara adalah Akta Palsu RUPS-LB Bank BSB, maka hanya dua yang layak dan patut dijadikan Tersangka, yaitu Penghadap Akta dan Pembuat Akta Palsu RUPS-LB. Pemegang Saham yang menyatakan, dan Oknum Notaris Pembuat Akta dalam satu kesatuan Tersangka dan tak terpisahkan menjadi Dwi Tunggal Tersangka,” tegasnya.

Deputy K MAKI menegaskan, apakah Mabes Polri, dalam hal ini Bareskrim punya keberanian besar untuk menetapkan Tersangka, karena kedekatan salah satu Oknum Tersangka dengan mantan Ketua KPK yang juga mantan Petinggi Polri ?

“Masyarakat menunggu keberanian Bareskrim untuk bertindak tegas atau tutup perkara terbukti kejahatan Perbankan dengan keluarkan SP3,” pungkasnya. (Ical)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *