Sumsel: Perkara Pemalsuan RUPS Bank Sumsel Babel Diduga Ada Upaya Intervensi, Ketua GNPK RI : Segera Tetapkan Tersangka

jejakkasus.co.id, PALEMBANG – Ketua PW GNPK RI Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Aprizal Muslim, S.Ag., menerangkan “Mal Administrasi” karena Pemalsuan Dokumen Perbankan merupakan tindak pidana khusus (Lex Specialis) dengan pasal berlapis disertai pemberatan, karena efek sistemik yang di akibatkannya.

Kebijakan Keuangan Perbankan didasari Pemalsuan Dokumen berpotensi cacat hukum karena tidak sah dan merupakan tindak pidana ekonomi dan tindak pidana Perbankan

RUPS LB Bank Sumsel Babel Tahun 2020 merupakan contoh kasus Pemalsuan Dokumen Perbankan diatas Akte Notaris dengan bukti 2 (dua) Akta dengan nomor yang sama dan tanggal yang sama, namun berbeda isi Akta.

Pelaku tidak menyangka perkara ini naik ke proses hukum, karena tak terusik selama hampir 5 tahun dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak mempermasalahkan 2 (dua) Akta yang berbeda itu, sehingga masyarakat menduga ada peran OJK.

Rasanya hal yang mustahil OJK sebagai Lembaga Pembina dan Pengawas Perbankan yang menerima secara resmi 2 Akta yang isinya berbeda tetapi tidak melakukan apa-apa.

Peran OJK ini sedang didalami oleh pihak Penyidik dengan melakukan pemeriksaan kepada Pejabat OJK Pusat terkait. “U” selaku Kepala OJK KR7 Sumsel dan Pejabat OJK terkait Saudari “L”, didalami pemeriksaan oleh Bareskrim Polri karena adanya dugaan 2 (dua) Akta yang di terima KR 7 Sumsel.

Terhadap dua Pejabat OJK inilah diduga didapatkan fakta adanya 2 Akta yang nomer dan tanggalnya sama tapi isinya berbeda. Dari kedua Akta diduga salah satunya dipalsukan diterima oleh OJK KR7 Sumsel dan OJK Pusat secara resmi dan formal yang ditandatangi oleh Dirut Bank Sumsel Babel.

Pemalsuan Dokumen RUPS LB Bank Sumsel ini patut diduga merupakan kejahatan terencana dan terorganisir dengan tujuan tertentu. Menempatkan orang dekat dan di percaya menjadikan Bank Sumsel Babel patut diduga menjadi kendaraan Politis dan Mesin ATM.

Kebijakan keuangan yang disinyalir melanggar aturan dapat dilakukan tanpa batasan. Pemberian fasilitas kredit, pemberian bantuan ke pihak ketiga dan pengangkatan Karyawan yang diduga untuk memuluskan rencana telah terjadi. Potensi kerugian Perbankan amatlah besar terkait dengan Gaji dan Fasilitas Pengurus Bank yang tidak legal, sesuai dengan hasil pemeriksaan BPK RI tahun 2023 mencapai 8,8 Milyar.

Temuan ini diduga membuka keresahan Pegawai yang selama ini tidak terekspose ke luar. Pegawai tidak menerima Reward Triwulanan, ditambah lagi adanya penempatan dan penerimaan Pegawai diduga sarat Nepotisme.

Info yang beredar adanya dugaan penerimaan Karyawan, yaitu istri salah satu Ajudan mantan Gubernur Sumsel yang diduga berlatar belakang Pendidikan Akademi Kebidanan

Pegawai ini kabarnya dipromosikan menjadi setingkat analis sementara Pegawai lain yang meniti karier secara berjenjang. Belum lagi Fasilitas Kredit yang diduga berpotensi kolektibilitas 5 yang menguras Kas Bank Sumsel Babel.

Issue sentral yang beredar, bahwa adanya dugaan intervensi dari Pejabat Tinggi Kementerian untuk menghentikan perkara ini ke Ranah Administrasi. Bahkan, dengan sombongnya berani berkata perkara ini tak akan berlanjut dan Bareskrim sudah diselesaikan kata Oknum Bank Sumsel Babel yang merupakan Keponakan dekat Oknum Pejabat Kementerian. (Ical)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *