jejakkasus.co.id, LAHAT – Penutupan Rapat Paripurna X Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2021 dalam rangka membahas rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Plafon Perubahan Anggaran Sementara (PPAS), perubahan APBD Kabupaten Lahat Tahun 2021 secara virtual melalui video conference, Selasa (10/8/2021) bertempat di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Lahat.
Penandatanganan Nota Kesepakatan yang baru saja kita lakukan, merupakan wujud pelaksanaan kewajiban konstitusional dari Kepala Daerah dan DPRD Kabupaten Lahat. Kebijakan umum perubahan APBD dan prioritas plafon anggaran perubahan APBD tahun anggaran 202. Menjadi dasar dalam menentukan arah kebijakan penyusunan perubahan APBD dan menggambarkan program prioritas dan patokan batas maksimal pada masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Untuk setiap program sebagai acuan untuk menyusun rencana kerja dalam rangka mewujudkan pencapaian Visi dan Misi Pemerintah Kabupaten Lahat, yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah ( RPJMD) Kabupaten Lahat. Pihaknya berpesan kepada seluruh OPD untuk penyusunan rencana kerja dan anggaran perubahan Tahun 2021 serta diprioritaskan pada program yang menyentuh kebutuhan mendasar masyarakat Kabupaten Lahat.
“Dan juga kami ucapkan terima kasih kepada seluruh Anggota DPRD Lahat, yang rekomendasinya telah disampaikan untuk menjadi bahan masukan bagi Pemerintah Daerah,” tuturnya. (Heri JK/ ed.Fauzy)