Sumsel: Penambangan Galian C di Desa Payo Merusak Lingkungan, Diduga Tidak Memiliki Izin

jejakkasus.co.id, LAHAT – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lahat, diminta salah satu warga masyarakat Desa Payo, Kecamatan Merapi Barat, untuk segera menyikapi adanya unsur pengerusakan lingkungan yang dilakukan salah satu oknum pelaku Usaha, yang beraktivitas menggerus galian C di aliran sungai lematang, berdasarkan keterangan dari warga setempat, Rabu (11/8/ 2021) kepada tim awak media Jejak Kasus keberadaan pengerjaan galian C tersebut diduga kuat tidak memiliki izin galian C.

Warga yang tidak mau disebutkan namanya, mengatakan, “pemilik galian C tersebut, dengan sewenang-wenang melakukan eksploitasi penambangan galian C Ilegal, hanya untuk kepentingan pribadi dan meraup Keuntungan semata, tanpa mempertimbangkan dampak lingkungan dan mempertimbangkan rasa kepatutan. Sehingga apa yang dilakukan oknum pemilik galian C tersebut dikhawatirkan dapat menularkan munculnya Galian C liar lainnya,” ungkap warga Desa Payo.

Warga Desa Payo menegaskan, hadirnya aktivitas kegiatan esplorasi bebatuan  galian C jika memiliki perizinan lengkap,  dapat memberikan gambaran dan mendorong pelaksanaan kegiatan penambangan yang baik dan benar, sehingga dapat meningkatkan dampak positif melalui penyerapan tenaga kerja lokal, dan berkonstribusi dapat mendongrak Pendapatan Anggaran Derah (PAD) Kabupaten Lahat, serta dapat andil mendorong pembangunan di sekitar lokasi  penambangan. Bukan hanya menjadi keuntungan oknum pribadi pelaku usaha penambang ilegal tersebut,” pungkasnya.

“Untuk itu Warga Payo meminta kepada Bupati Lahat lahat melalui Dinas terkait dan juga Aparat Penegak Hukum, untuk dapat bertindak tegas, menertibkan menyikapi serta menindak oknum pemilik Tambang galian C ilegal tersebut,” pinta warga Desa Payo. (Tim/ ed.Fzy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *