Sumsel : Pemkot Lubuk Linggau Gelar Rapat Rencana Operasi Yustisi Disiplin Penegakan Hukum Prokes Covid-19

LUBUK LINGGAU- JK. Pemkot Lubuk Linggau bersama Kodim dan Polres gelar rapat sebagai tindak lanjut Perwali No. 31 Tahun 2020 tentang disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19, serta akan melaksanakan Operasi Yustisi dalam menegakan Perwali tersebut.

Rapat yang di pimpin Wawako Lubuk Linggau H.Sulaiman Kohar didampingi oleh Sekda Kota Lubuk Linggau H.Rahman Sani dan Kabag Ops Polres Lubuk Linggau Kompol Ferdinan, bertempat di Ruang rapat Balai Kota Lubuk Linggau. Rabu (16/9/2020).

Hal rapat ini berkaitan juga dengan maklumat yang di keluarkan Kapolri pada Maret 2020, tentang maklumat mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes) untuk mengatasi Covid-19 dengan melarang kegiatan berkumpul, seperti acara Hajatan, kumpul di tempat Wisata dan kegiatan lainnya yang mengumpulkan orang banyak, guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Dengan bantuan TNI dan Polri, Kota Lubuk Linggau sendiri khususnya masyarakat sudah taat serta mampu menekan penyebaran Covid-19 di wilayah Lubuk Linggau.

Wawako mengatakan bahwa, sudah di prediksi akan ada peningkatan kasus, dengan demikian diterbitkannya Inpres No. 6 Tahun 2020 untuk menegakan Perwali di Kota Lubuk Linggau dan akan dilakukan operasi Yustisi.

Operasi Yustisi merupakan penegakan hukum bagi pelanggar Perwali No. 31 Tahun 2020 dengan memberikan sanksi bagi pelanggar Prokes tersebut.

Hal yang dikhawatirkan, ada lonjakan lagi di Kota Lubuk Linggau, dimana sudah muncul Klaster baru di Pondok Pesantren, akan tetapi perlu di syukuri, Klaster baru tersebut cepat terdeteksi, dan cepat dilakukan penanganan sesegera mungkin, pungkas Wawako.

Mengenai APD atau alat-alat dalam penanganan Covid-19 harus sesuai Standar, karena yang harus di lindungi terlebih dahulu adalah petugasnya.

Sementara untuk penyelenggaraan Akad Nikah di Masjid, agar benar-benar di perhatikan dan diterapkan disiplin Prokes dan sementara untuk tempat hiburan diminta tutup dulu, pinta H. Sulaiman Kohar.

Pada kesempatannya, Kapolres Lubuk Linggau di Wakili oleh Kompol Ferdinan sebagai Kabag Ops, ia menyampaikan mulai dari tingkat RT, Lurah dan Camat, untuk dapat bersama-sama bekerja, terlibat dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dengan melakukan Sosialisasi door to door.

Hal ini masuk dalam operasi Yustisi, sementara keramaian dan tempat hiburan di tutup terlebih dahulu, agar Kota Lubuk Linggau cepat masuk dalam kategori Zona Hijau, terangnya.

Kabag Pemerintahan Setda Kota Lubuk Linggau Muhamad Rozikin menyampaikan, penanganan percepatan memutus mata rantai Covid-19 sudah dilakukan pada saat Lomba Kampung Tangkal Covid-19.

 

Hal ini tinggal melanjutkannya lagi sama seperti Lomba Tangkal Covid-19, karena tugas Lurah dan Camat untuk membimbing masyarakat dengan memanfaatkan Aplikasi Pokat. Pungkasnya. (SFY/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *