Sumsel: Pemkab OKU Selatan Gelar Sosialisasi Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Secara Online

jejakkasus.co.id, OKU SELATAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan secara Online di Gedung Guru Kabupaten OKU Selatan, Sumatera Selatan (Sumsel), Selasa (18/07/2023).

Hadir Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, para Kabid Dukcapil, Kepala Dinas Kesehatan OKU Selatan, Kepala UPT Puskesmas se-OKU Selatan, Kepala BPJS Cabang Muaradua, Bidan Koordinator dan Bidan Desa yang mewakili serta Petugas Pcare dan Undangan lainnya.

Sosialisasi ini merupakan upaya Pemerintah OKU Selatan yang diselenggarakan oleh Dinas Kecapil untuk memenuhi hak konstitusi masyarakat OKU Selatan dalam mendapatkan Dokumen Kependudukan dengan mudah dan cepat.

Sehingga, Dinas Dukcapil merancang dan melaksanakan program serta kegiatan-kegiatan yang bertujuan memenuhi kebutuhan masyarakat akan Dokumen Kependudukan dengan cara membuat website “Si Kupi Gula Aren OKU Selatan”.

Dalam paparannya, Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten OKU Selatan Alfian Andriyanto, S.Sos., M.M., menyampaikan, bahwa ini merupakan inovasi Kecapil untuk mempermudah pembuatan Dokumen Kependudukan dengan menggunakan sistem Online.

“Sehingga, masyarakat OKU Selatan tidak perlu datang ke Kantor Dinas Kecapil untuk membuat Dokumen Kependudukan mereka, tetapi pembuatan tersebut dapat dilakukan secara mandiri dengan membuka website “Si Kupi Gula Aren OKU Selatan” atau melalui Fasilitas Kesehatan setempat yang sudah bekerja sama dengan Dinas Kecapil dengan cara membawa berkas yang dibutuhkan,” ujar Alfian.

“Saat ini, kami melibatkan Tenaga Kesehatan untuk membantu mempermudah masyarakat dalam pembuatan Dokumen Kependudukan, mengingat Tenaga Kesehatan cukup intens berinteraksi dengan masyarakat, apalagi pembuatan Akte Kelahiran. Jadi, Bayi baru lahir bisa langsung dibuatkan Akte Kelahiran di Desa setempat tanpa harus ke Kantor,” ungkap Alfian.

Alfian juga menjelaskan, dalam website “Si Kupi Gula Aren OKU Selatan” dapat dipergunakan untuk membuat layanan online meliputi pembuatan Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Perkawinan, Kartu Identitas Anak (KIA), Kartu Keluarga (KK), KTP EL (Hilang/Rusak), Pindah/Datang Domisili dalam Kabupaten OKU Selatan, Serasan (5 in 1), Seandanan (5 in 1), Serasan Seandanan (7 in 1), Sinkronisasi Data BPJS/Bank/Data Online, dan Surat Pindah/SKPWNI.

“Data Kependudukan dan Pencatatan Sipil selain berfungsi sebagai Instrumen Identifikasi, Verifikasi dan Validasi Data Individu dalam berbagai proses pelayanan, juga berfungsi sebagai Data Statistik yang dapat berperan secara signifikan dalam pelayanan publik, perencanaan pembangunan, pengalokasian anggaran, pembangunan demokrasi dan pencegahan kriminal. Untuk itu, kami berharap dengan adanya website ini masyarakat dapat memanfaatkannya dengan baik, sehingga tidak ada lagi masyarakat OKU Selatan yang tidak memiliki Dokumen Kependudukan,” pungkasnya. (Ria/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *