Sumsel: Pemkab OKU Selatan Gelar Konsultasi Publik II Penyusunan RDTR Kawasan Perkotaan Desa Kotaway

jejakkasus.co.id, OKU SELATAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKU Selatan melalui Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Natalion, S.STP., M.M., memimpin Rapat Konsultasi Publik II untuk Penyusunan Dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) serta Peraturan Zonasi (PZ) Kawasan Perkotaan Desa Kotaway, Kecamatan Buay Pemaca, Kabupaten OKU Selatan, Sumatera Selatan (Sumsel).

Rapat ini digelar di Ruang Abdi Praja pada Kamis (14/11/2024) dengan tujuan menjaring masukan dari berbagai pihak guna menyempurnakan rencana Tata Ruang Kawasan tersebut.

Kegiatan ini dihadiri oleh para Tokoh Penting, di antaranya Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan, Kepala Dinas PUPR, Kepala Bapperida dan sejumlah Pejabat dari berbagai Dinas terkait. Selain itu, hadir pula Camat Buay Pemaca, Kepala Desa serta Tokoh Masyarakat yang ikut menyampaikan aspirasi mereka demi mewujudkan Rencana Tata Ruang yang bermanfaat bagi perkembangan Desa Kotaway.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup OKU Selatan H. Hermansyah Said, S.Ip., memaparkan, bahwa RDTR akan menjadi Pedoman Detail dalam Tata Ruang di Kawasan Kotaway, dilengkapi Peraturan Zonasi untuk mengatur pemanfaatan Lahan di setiap Zona.

Konsultasi Publik ini membuka Ruang bagi seluruh pemangku kepentingan untuk berpartisipasi dalam memberikan masukan terkait Struktur dan Pola Ruang yang direncanakan.

Dalam arahannya, Asisten II Natalion menyampaikan, bahwa Dokumen RDTR ini akan menjadi acuan bagi pemanfaatan dan pengendalian Ruang di Kawasan tersebut, sejalan dengan kebijakan pembangunan Lintas Sektoral yang terintegrasi.

“RDTR ini penting sebagai dasar acuan dalam menerbitkan perizinan terkait pembangunan, agar pemanfaatan Ruang di Kabupaten OKU Selatan lebih terarah dan mendukung pembangunan yang berkelanjutan,” jelasnya.

“Dengan adanya RDTR ini, diharapkan Pemanfaatan Lahan dan pembangunan di Desa Kotaway dapat terwujud secara berkelanjutan dan sesuai dengan Peraturan Zonasi yang telah direncanakan,” pungkasnya. (Ria)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *