Sumsel : Pemilik Paket 750 Gram Diduga Ganja Diamankan Polisi

MUARA ENIM- JK. Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim telah mengamanakan 1 (satu) orang laki-laki dan 1 (satu) orang perempuan karena memiliki, menyimpan dan menguasai yang diduga narkotika jenis Ganja. Senin (02/11/2020).

Pelaku tersebut diketahui seorang laki-laki yang bernama Ahmad Albar (23 Tahun), Mahasiswa yang berdomisili di Jalan Serma Samsudi Kabupaten Muara Enim dan seorang perempuan yang bernama Rosana Alyolanda (22 Tahun) belum bekerja yang berdomisili di Jalan Bemban, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim.

Penangkapan bermula adanya informasi yang diterima personil Sat Resnarkoba dari masyarakat bahwa, akan ada pengiriman diduga narkotika jenis Ganja dari Kota Medan yang akan di distribusikan ke Kabupaten Muara Enim melalui kurir pengiriman ekspedisi yang ada di Jalan Karet Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim.

Berdasarkan informasi tersebut Kanit Narkoba Ipda Toni Hermawan, ST., SH., MM., dan personil Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan, dan benar bahwa akan ada pengiriman diduga narkotika jenis Ganja ke Kabupaten Muara Enim.

Selanjutnya, penangkapan dipimpin oleh Kasat Narkoba Iptu Rahmad Aji Prabowo, Sik., MSi., KBO Narkoba Iptu Enjang, Kanit Narkoba Ipda Toni H beserta personil Sat Resnarkoba langsung mengamankan pelaku dan melakukan penggeledahan dan ditemukan Barang Bukti (BB) 1 (satu) bungkus diduga narkotika jenis Ganja dengan berat bruto 750 gram di balut jaket warna hitam yang dibungus dengan plastik melalui jasa ekpedisi tersebut.

Tidak lama kemudian Personil Sat Resnarkoba melakukan pengembangan ke rumah kontrakan pelaku di Jalan Tungkal, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim dan diamankan kembali 1 (satu) orang perempuan lalu dilakukan penggeledahan dan ditemukan Barang Bukti tambahan dengan berat 4,87 gram seperti disebutkan diatas.

Selanjutnya pelaku dan Barang Bukti (BB) di bawa ke Sat Resnarkoba untuk di proses sesuai hukum yang berlaku

Kapolres Muara Enim AKBP Donni Eka Syaputra S.H., S.I.K., M.M melalui Kasat Res Narkoba Polres Muara Enim Iptu Rahmad Aji Prabowo, S.Ik., M.Si membenarkan penangkapan tersebut,

“Para Tersangka dan barang bukti sudah kita amankan di Sat Resnarkoba Polres Muara Enim” ungkap Iptu Rahmad Aji

“barang bukti tersebut yang kita amankan dari tersangka yaitu 1 (satu) bungkus diduga narkotika jenis ganja dengan berat bruto 750 gram, 1 (satu) paket diduga narkotika jenis ganja dengan berat bruto 4,87 gram, 1 (satu) kantong plastik ekpedisi, 1 (satu) bal plastik klip bening, 1 (satu) unit timbangan warna orange, 1 (satu) unit hp merk android Samsung A50 dan 1 (satu) jaket warna hitam sebagai pembungkus diduga narkotika jenis ganja.”Pungkas Iptu Rahmad Aji. (Supri)

Sumber : Kasat Res Narkoba Polres Muara Enim 04-11-20

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *