Sumsel: Pemilihan Ketua dan Anggota BPD Desa Muara Kalangan Berjalan Kondusif

beritajkn.com, EMPAT LAWANG – Pemilihan 8 (Delapan) anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) berjalan lancar dan kondusif tanpa ada halangan apapun, dilaksanakan di pemukiman masyarakat Desa Muara Kalangan, Kecamatan Ulumusi, Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan, Kamis (27/5/2021).

Kepala Desa Muara Kalangan H. Pauzi mengatakan, walaupun dimasa pandemi Covid-19 yang sangat mengkhawatirkan saat ini, namun agar tidak terjadi kekosongan dalam keangotaan BPD di desa, perlu segera dilakukan proses pengisian keangotaan BPD, melalui pemilihan anggota BPD, demi kelancaran dan ketertiban desa, acara ini berlangsung mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes).

Informasi yan dihimpun awak media, acara pemungutan suara BPD ini dimulai dari pukul 08.00-16,00 WIB, dan acara ini dipimpin pihak Kecamatan yaitu Suyanto, dan keamanan penuh dengan pengawalan yang ketat dari pihak Kepolisian setempat.

Berikut nama-nama calon anggota yang dipilih dan masing-masing memperoleh suara, No. 1 Jabarudin 79 suara, No. 2 Pebri Yega Patra 53 suara, No. 3 Dewi Caya Novitri 99 suara, No. 4 Simon 70 suara, No. 5 Hendra Neson 131 suara, No. 6 Arion 122 suara, No. 7 Yoki Aksara 97 suara, dan No. 8 Bintang Padila 42 suara.

Setelah usai pemungutan suara, diketahui awak media, jumlah suara yang sah adalah 693 (Enam Ratus Sembilan Puluh tiga), dan 6 (Enam) dinyatakan suara tidak sah, sehingga jumlah suara sah tidak sah adalah 699 (Enam Ratus Sembilan Puluh Sembilan).

Dari 8 (Delapan) calon diperlukan desa diantaranya, anggota BPD 7 (Tujuh) orang menang menjadi anggota dalam pemilihan anggota BPD periode 2021-2027, dan dalam hitungan surat suara nomor 8 (Delapan) Bintang Padila dinyatakan suara yang terendah tidak bisa menjadi anggota.

Untuk diketahui, semua calon anggota BPD yang mencalonkan diri ini sudah memenuhi persyaratan dalam ketentuan Pasal 5, yaitu bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Bhineka Tungal Ika, selebihnya sudah memenuhi standar persyaratan dalam peraturan yang berlaku saat ini. (SL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *