Sumsel: Pemdes se-Kecamatan Ulumusi Gelar Musyawarah Asistensi RKPDes dan APBDes 2022

jejakkasus.co.id, EMPAT LAWANG – Pemerintah Desa se-Kecamatan Ulumusi menggelar Musyawarah Asistensi RKPDes dan APBDes Tahun Anggaran 2022 bertempat di Gedung Serbaguna Kecamatan Ulumusi, Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Kamis (27/01/2022).

Acara tersebut dihadiri Unsur Tripika Kecamatan Ulumusi, dan menghadirkan 14 Kepala Desa se-Kecamatan Ulumusi.

Dalam acara itu, Tenaga Ahli (TA) Nopanri, S.T., menyampaikan sambutannya, bahwa menindaklanjuti Perpres Nomor 104 Tahun 2021 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022 dan PDTT Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Penggunaan Dana Desa Tahun 2022.

Pemerintah Desa (Pemdes) beserta Perangkat Desa harus memperhatikan dan memprioritaskan program yang telah diatur Pemerintah Pusat, yaitu diantaranya Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) 40%, Program Ketahanan Pangan dan Hewani 20%, Dukungan Pendanaan Penanganan Covid-19 (8%).

Dari tiga program Pemerintah Pusat tersebut, Nopanri memberikan salah satu contoh, seperti Kebun Kandang Kolam (3K) untuk memulihkan perekonomian masyarakat desa, dan diberikan kepada yang layak menerima.

“Dengan kata lain, diberikan kepada masyarakat miskin yang terkena dampak Covid-19,” jelas Nopanri.

Tidak hanya itu, Nopanri juga menyampaikan, Pemerintah Desa juga harus memperhatikan program dari Kabupaten, yaitu sosialisasi tentang Narkoba dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Empat Lawang.

“Di luar dari itu, Pemerintah Desa dapat menggunakan Dana Desa untuk kepentingan masyarakat desa, sehubungan saat ini masih dalam pandemi Covid-19, Pemerintah Desa terus megupayakan kepentingan masyarakat desa dengan pemberdayaan masyarakat desa,” ujarnya.

Terpisah, Suyanto selaku Ketua Forum Kepala Desa Kecamatan Ulumusi mengajak seluruh Kepala Desa, baik Pjs maupun Kepala Desa definitif, harus bekerja baik dan amanah.

“Serta transparan kepada masyarakat maupun publik, sesuai dengan amanat Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik,” pungkas Suyanto. (Sulman Paris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *