jejakkasus.co.id, EMPAT LAWANG -Sebanyak 14 (empat belas) Desa di Kecamatan Ulumusi, Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menggelar Pelatihan Tata cara Administrasi dan Pengelolaan Keuangan Desa Tahun Anggaran (TA) 2024, Sabtu (25/5/2024).
Kegiatan Pelatihan ini digelar di Gedung Serbaguna Desa Tanjung Agung, Kecamatan Ulumusi.
Acara ini digelar menjadi 2 (dua) Kelompok, yakni Kelompok 1 (satu) dilaksanakan mulai dari Pukul 08.30 WIB, dan Kelompok kedua dilaksanakan dari pukul 14.00 WIB hingga selesai dengan mendatangkan Narasumber dari Inspektorat, Tenaga Ahli (TA) dan dihadiri Pendamping Desa (PD), Pendamping Lokal Desa (PLD), Camat Ulumusi dan seluruh Kepala Desa (Kades) beserta Perangkat se-Kecamatan Ulumusi.
Acara ini dibuka langsung oleh Camat Kecamatan Ulumusi Mawardi, S.E., M.M.
Dalam penyampaiannya, Darwindi, S.E., dari Inspektorat Empat Lawang menyampaikan, selain mempunyai Dasar Hukum yang diatur dalam Undang Undang, Pengelolaan Keuangan Desa juga mempunyai Dasar Hukum tentang Administrasi yang wajib di pahami.
“Adapun Dasar Hukum Administrasi Keuangan Desa diatur dalam Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan perubahannya,” ujarnya.
“Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2016 tentang Administrasi Pemerintah Desa. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Dan Peraturan Bupati Empat Lawang Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengadaan Barang dan Jasa di Desa,” jelasnya.
“Adapun pihak yang terlibat Administrasi Keuangan Desa adalah, Kepala Desa selaku Pemegang Kuasa Pengelola Keuangan Desa. Sekretaris Desa selaku Koordinator Pelaksana Pengelola Keuangan Desa. Kaur dan Kasi selaku pelaksana kegiatan dan Kaur Keuangan selaku Bendahara dan Tim Pengadaan Barang dan Jasa,” terangnya.
“Fungsi-fungsinya adalah, Sekretaris Desa menyusun Rancangan APBDesa. Kepala Desa menyampaikan Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa kepada BPD untuk dibahas dan disetujui oleh BPD,” jelasnya.
“Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa disampaikan oleh Kepala Desa kepada Bupati/Wali Kota melalui Camat untuk dievaluasi. Hasil evaluasi dituangkan dalam keputusan Bupati/Wali Kota dan disampaikan kepada Kepala Desa,” tuturnya.
“Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa yang telah dievaluasi ditetapkan oleh Kepala Desa menjadi Peraturan Desa tentang APBDesa,” katanya.
“Kepala Desa menetapkan Peraturan Kepala Desa tentang penjabaran APBDes untuk pelaksanaan dan Peraturan Desa tentang APBDesa,” tegasnya.
“Kepala Desa menyampaikan Informasi mengenai APBDesa kepada masyarakat melalui Media-media Informasi memuat paling sedikit memasang Baleho APBDes tentang pelaksanaan kegiatan, atau melalui Media Online dan Media Cetak Nasional yang mudah di akses oleh masyarakat dan Instansi yang bersangkutan,” ungkapnya.
“Kaur dan Kasi menyerahkan rancangan, sedangkan Sekretaris Desa memverifikasi Rancangan DPA, Bendahara Desa menyusun Rancangan Anggaran, setiap pengeluaran didukung barang bukti pengeluaran disetujui oleh Kepala Desa dan Kepala Desa bertanggung jawab atas kebenaran Administrasi tersebut,” pungkasnya. (Sulman/Red)