Sumsel: Pembangunan Gorong-Gorong Jembatan Desa Sungai Langan Diduga Proyek Hantu

jejakkasus.co.id, PALI – Proyek pembangunan Gorong-Gorong Jembatan di Perbatasan Desa Sungai Ibul, Kecamatan Talang Ubi menuju Desa Sungai Langan, Kecamatan Penukal diduga Proyek Hantu.

Pasalnya, melihat proyek pembangunan Gorong-Gorong di Perbatasan Desa Sungai Ibul, Kecamatan Talang Ubi menuju Desa Sungai Langan, Kecamatan Penukal tersebut, tidak ada Plang Proyek, untuk itu disebut Proyek Hantu.

Saat dikonfirmasi, salah satu Tukang yang enggan disebutkan namanya ini, yang mengerjakan Gorong-Gorong di Jembatan Desa Sungai Langan membenarkan, bahwa sumber dananya dari Dinas PU.

Tapi tidak tahu, pemborong dan CV yang mengerjakan proyek ini, dan proyek ini menggunakan dana darurat Dinas PUTR PALI.

“Kami cuman begawe dan sesuai dengan upah bae (kami Cuma pekerja, dan sesuai dengan upah saja-red), tidak tahu siapa pemborong, cuman di suruh dinas PUTR PALI,” katanya, Kamis (9/6/2022).

Sementara, Ristanto Plt Dinas PUTR PALI dan Hilmansyah Sekdin PUTR PALI tidak ada jawaban sedikitpun saat dikonfirmasi awak media.

Namun, menurut Ismad salah satu Kabid di Dinas PUTR PALI.

“Saya sedang Dinas Luar Kota Palembang, silahkan konfirmasi ke Pak Jefran, ” ucapnya singkat melalui pesan WhatsApp, Kamis (9/6/2022) sekira pukul 22.07 WIB.

Lalu, awak media mencoba konfirmasi melalui WhatsApp guna meminta Nomor Jefran, tidak ada jawaban sedikitpun, Jumat (10/6/2022)

Selanjutnya, awak media mendatangi Kantor PUTR PALI pada Jumat, (10/6/22) sekira pukul 13.30 WIB.

“Pak Jefran tidak ada ditempat, sedang istirahat,” kata salah satu Staf di Dinas PUTR Kabupaten PALI.

Terpisah, Ketua GNPK-RI PW Sumsel Aprizal Muslim, S.Ag., sangat menyayangkan tentang pembangunan Gorong-Gorong di Perbatasan Desa Sungai Ibul, Kecamatan Talang Ubi, dan Sungai Langan Kecamatan Penukal tersebut.

“Sudah sepatutnya Dinas PUTR PALI membenah diri, apalagi pembangunan yang menggunakan Uang Negara, harus diketahui publik, serta dipertanggungjawabkan, walaupun itu dana darurat,” kata Aprizal kepada jejakkasus.co.id, Jumat (10/06/2022).

Sambungnya, Aprizal meminta anggota DPRD PALI untuk mengawasi seluruh kegiatan yang ada di Bumi Serepat Serasan, jangan sampai korupsi Uang Negara merajalela.

“Apabila Dinas PUTR PALI tidak mau memaparkan di depan publik, masalah ini akan dinaikkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH). Sebab, ini diduga sudah merugikan Negara, serta menyalahi aturan Negara,” tegas Aprizal.

Sebagai informasi, sesuai Undang Undang RI Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, apapun dan siapapun berhak mengetahui semua kegiatan Negara, terutama pembangunan daerah. (TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *