Sumsel: Pembangunan Gedung AKN Lahat Mangkrak, Sutoko Bakal Didemo Formasa di KPK

jejakkasus.co.id, LAHAT – Forum Mahasiswa Sumatera Selatan Jakarta (Formasa Jakarta) akan lakukan aksi menolak lupa kasus pembangunan Gedung Akademi Komunitas Negeri Lahat (AKN Lahat) di KPK pada tanggal 11 Juli 2023 nanti.

Salah satu Aktivis Formasa Jakarta Haris membenarkan, akan adanya aksi tersebut.

“Selasa 11 Juli nanti, kami aksi menolak lupa pembangunan gedung AKN Lahat yang mangkrak. Kami minta Sutoko mantan Kadis Pendidikan Lahat yang kini menjabat sebagai Plt Kadis Pendidikan Prov Sumsel di periksa dan diadili,” ujarnya, Jumat (7/7/2023).

Sementara, saat Sutoko dikonfirmasi oleh media ini, bungkam tak menjawab sebelum berseliweran data penggunaan dana negara yang digunakan untuk pembamgunan gedung ini.

Berikut rincian Dana yang sudah diserap dalam pembangunan Gedung AKN.

1. Pada Tahun 2015 pembangunan Aula AKN dianggarkan sebesar Rp 5.388.559.000,-.

2. Pada Tahun 2016 dianggarkan sebesar Rp 288.888.000,- namun APBD Lahat mengalami defisit anggaran ini alasan dari surat balasan yang dijawab oleh Dinas Pendidikan Lahat.

3. Akibat mengalami defisit anggaran Pemkab Lahat, padahal Proyek Gedung AKN dalam tahap pekerjaan, akhirnya kontrak dibuat addemdum menjadi sebesar Rp 193.105.000,- pekerjaan tersebut dikerjakan oleh pihak Kontraktor PT. Lambung Karang Sakti.

4. Pada Tahun 2017 pembangunan Aula Gedung AKN dilanjutkan kembali dianggarkan sebesar Rp 1.470.777.000,- dikerjakan oleh CV. Samudra Kontruksi.

Terpisah, Ketua Pimpinan Wilayah Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (PW GNPK-RI) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) H. Aprizal Muslim, S.Ag., mengatakan, ada baiknya kasus ini dituntaskan agar tidak menimbulkan Fitnah.

“Meminta APH untuk memeriksa Pak Sutoko yang menjabat, dan saat ini yang bersangkutan sebagai PLT Kadisdik Prov. Sumsel,” tegas Aprizal kepada jejakkasus.co.id, Sabtu (08/07/2023).

“Kalau sudah ada kepastian hukum, apabila tidak terbukti nama baik Pak Sutoko harus direhab, dan kalau bersalah harus bertanggungjawab,” pungkasnya. (Ical)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *