Sumsel: Pelimpahan Kasus Curas ke JPU Kejaksaan Negeri Lahat

jejakkasus.co.id, LAHAT – Kasus Pencurian dengan Kekerasan (Curas) yang terjadi di Wilayah Hukum Polsek Jarai, Polres Lahat, Tersangka dan Barang Bukti (BB) akhirnya dilimpahkan ke JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Kamis (9/11/2023) pukul 10.00 WIB.

Tersangka yang berinisial AD (18) bin Asrel S beserta BB berupa 1 buah Sepeda Motor Yamaha Aerox dengan Nopol D 2110 ABU berikut STNK, satu pasang Sepatu warna hitam merek Kikers, 1 Pasang Hoodie warna biru merek Shimizi, 1 Sarung warna coklat diserahkan kepada JPU Kejaksaan  Negeri Lahat untuk diteruskan ke tahap 2.

Tersangka berikut Barang Bukti di antar oleh 4 orang anggota dari Polsek Jarai, yakni Bripka Ramadoni, S.H., Bripka Firwan Karta, S.H., Briptu Ronal Effrin Pratama SM, Bripka M Awang Arydillah.

Kasus Pencurian dengan Kekerasan dikenakan Pasal tuntutan 365 KUHP kepada Tersangka AD (18) yang bertempat tinggal di Desa Tanjung Tawang, Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang.

Saat dikonfirmasi melalui Telepon, Kapolsek Jarai AKP Iksan, S.E., menyampaikan, waktu penyerahan Tersangka berikut Barang Bukti ke JPU Kejaksaan Negeri Lahat berjalan aman dan terkendali serta kondusif. (Alam/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *