PAGAR ALAM- JK. Polres Pagar Alam mengakhiri pelarian Randi Saputra Gumai alias Rungak (26) yang selama ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Prabumulih, Polda Sumatera Selatan dalam kasus Narkoba, akhirnya terhenti di Kampung halamannya di Pagar Alam. Senin (14/12/2020).
Tersangka Rungak disergap petugas Polres Pagar Alam di kediamannya di Perumnas Nendagung No 091, RT 11, RW 06, Kelurahan Nendagung, Kecamatan Pagar Alam Selatan, Kota Pagar Alam, Provinsi Sumatera Selatan. Rabu (9/12/2020), sekitar pukul 09.00 WIB.
Usai disergap, petugas menyita satu paket yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 0,31 gram dan satu butir yang diduga Pil Ekstasi dengan berat bruto 0,64 gram.
Kapolres Pagar Alam Akbp Dolly Gumara, S.IK., MH., melalui Kasat Res Narkoba Polres Pagar Alam Iptu Faizal Kamil, SH., dalam press realese-nya mengatakan, penangkapan tersangka Rungak berkat informasi dari masyarakat. Senin (14/12/2020).
Informasi yang masuk ke Polres Pagar Alam, jika DPO Polres Prabumulih itu sedang berada di kediamannya. Informasi berharga itu ditindaklanjuti petugas. Hasilnya, memang benar, jika pelaku ada di rumahnya. Petugas pun melakukan upaya penangkapan.
Rungak yang disergap aparat tak bisa berkutik. Usai digeledah, selain Barang Bukti (BB) Narkoba, petugas mengamankan satu buah Dompet, gantungan kunci mobil, dua lembar pecahan uang Rp 100 ribu.
Barang Bukti (BB) lain disita tiga lembar pecahan uang Rp 50 ribu, empat lembar pecahan uang Rp 10 ribu, dua lembar pecahan uang Rp 5 ribu, empat lembar pecahan uang Rp 2 ribu, dua Kartu ATM BCA dan Mandiri, satu buah SIM atas nama tersangka, dua Buku Rekening, satu buah Dompet kulit, dan dua buah STNK.
Setelah melakukan penggeledahan, Barang Bukti (BB), Tersangka diamankan dan digelandang ke Polres Pagar Alam untuk pengembangan kasus. (Tim)