Sumsel: Pelaku Penggelapan dan Penipuan di Jalan Jati Kecamatan Pendopo Berhasil Diamankan Polsek Pondopo

jejakkasus.co.id, EMPAT LAWANG – Hendri Dwi Sari (19) Pelaku Penggelapan dan Penipuan di Gang Gelora Belakang SDN 26 pada Hari Jumat telah diamankan Polsek Pendopo beserta Barang Bukti Satu Unit Sepeda Motor Honda Beat Warna Hitam Merah dengan Nomor Polisi B 3007 FDF pada Hari Sabtu (21/01/2024).

Pelaku Hendri Dwi Sari ditangkap saat korban Raga Mandala (17) berada di Jalan Poros menuju Tebing Tinggi, korban Rangga melihat Pelaku Hendri di sekitar dimana ia berada, saat itu juga korban langsung menghubungi Polsek Pendopo, menerima laporan korban Polsek Pendopo langsung bergegas menuju dimana Pelaku berada sesuai dengan laporan korban.

Awalnya, pada Hari Jumat (12/1/2024) sekira Pukul 14.00 WIB, korban bersama Saksi Yoni sedang menjumpai temanya bernam Gio yang berada di Gang Gelora Belakan SDN 26 Jalan Jati Kelurahan Pendopo, Kecamatan Pendopo, Kabupaten Empat Lawang.

Dilokasi tersebut, korban sudah melihat Pelaku Hendri, berselang beberapa menit, kemudian Pelaku meminjam Motor korban dengan alasan hendak gadai HP nya ke Daerah Talang Jawa, kemudian Pelaku langsung pergi meninggalkan korban bersama temanya Gio dan Yoni di TKP, dengan membawa motor korban.

Setelah lama menunggu Pelaku yang membawa Motor korban tidak kunjung kembali, selanjutnya korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Pendopo untuk di proses sesuai hukum yang berlaku.

Pelaku saat ini telah diamankan di Polsek Pendopo untuk di proses lebih lanjut, dan Pelaku dikenakan Pasal 372 Jo 378 KUHP tentang tindak pidana Penipuan dan Pengelapan. (Sulman/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *