MUARA ENIM- JK. Polsek Lawang Kidul, Polres Muara Enim berhasil mengamankan Joko Saputro (51), pelaku tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) telah merusak pintu gerbang Gudang Proyek Perumahan Barak Lestari II dan mengambil isi Gudang berupa Plafon Gypsum serta Keramik Merk Arwana. Selasa (8/9/2020).
Awal kejadian kehilangan diketahui pada hari Senin tanggal 03 Agustus 2020 sekira pukul 10.00 Wib bertempat didalam Gudang Proyek Perumahan Barak Lestari II, ketika pelapor sdr. Saipul mendapat laporan dari sdr. Leman bahwa, 10 (sepuluh) Keping Plafon Gypsum dan 25 (dua puluh lima) Kotak Keramik Merk Arwana yang berada di Gudang telah hilang.
Kemudian sdr. Saipul mengecek ke Gudang dan melihat bahwa pintu Gudang tersebut sudah dalam keadaan terbuka dan rusak, lalu melaporkannya kepada Polsek Lawang Kidul.
Setelah mendapatkan laporan, Kapolsek Lawang Kidul Akp Azizir Alim, SH., MM memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Lawang Kidul IPDA Yulisman, SH. untuk melakukan penyelidikan kejadian tersebut.
Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 08 September 2020 sekira pukul 07.00 Wib, anggota Polsek Lawang Kidul mendapat informasi bahwa, pelaku sdr. Joko Saputro sedang berada di rumahnya di Desa Sidomulyo, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim.
Mendapat informasi tersebut, Kapolsek Lawang Kidul Akp Azizir Alim, SH., MM memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Lawang Kidul IPDA Yulisman, SH beserta anggota Unit Reskrim Polsek Lawang Kidul langsung menuju ke Desa Sidomulyo, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim.
Setelah Unit Reskrim Polsek Lawang Kidul sampai di Desa Sido Mulyo, akhirnya pelaku berhasil di tangkap dan selanjutnya pelaku beserta Barang Bukti (BB) dibawa dan diamankan di Polsek Lawang Kidul guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Muara Enim AKBP Donni Eka Syaputra, SH., S.I.K., MM. melalui Kapolsek Lawang Kidul membenarkan bahwa, pelaku sudah tertangkap dan Barang Bukti (BB) sudah kita amankan di Polsek Lawang Kidul namun satu temannya masih Dalam Pencarian Polisi (DPO).
“Barang Bukti (BB) yang kita amankan berupa 1 (satu) buah Gerobak Sorong warna merah yang disita dari pelaku,” pungkas Kapolsek Lawang Kidul.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 2.700.000 (dua juta tujuh ratus ribu rupiah), terkait kasus tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) pelaku dikenai Pasal 363 KUHP ayat 1 ke 5 KUHP. (Adt)