PAGAR ALAM- JK. Parlinda Binti Supan Harto (36 tahun) warga Sukajadi, Kecamatan Dempo Tengah akhirnya bisa lega, pasalnya sepeda motor miliknya yang sebelumnya hilang di Desa Sukajadi Dempo Tengah Jalan Lintas Pagar Alam-Lahat sekarang berada di Polsek Dempo Tengah.
Hal ini dibenarkan oleh Kapolsek Dempo Tengah, Polres Pagar Alam IPTU Ramsi, SH., bahwa, penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi LP/B-01/I/2021/Sumsel/Res P.Alam/Sektor Dempo Tengah pada hari Kamis tanggal 21 Januari 2021, atas nama Pelapor saudari Iin Parlinda.
Dan juga proses penyelidikan ini selama kurang lebih 1 (satu) bulan, kemudian Polsek Dempo Tengah bersama Team Unit PidumRes Pagar Alam, Polsek Pagar Alam Utara, Polsek Pagar Alam Selatan dan Polsek Dempo Utara berhasil mengamankan 2 (dua) orang Pelaku Curanmor (Pencurian Kendaraan Bermotor).
“Alhamdulilah, Pelaku dan Barang Bukti (BB) sudah berhasil diamankan,” ujar Ramsi.
Tambah Ramsi, kronologis penangkapan pada hari Kamis tanggal 18 Pebruari 2021 sekitar pukul 16.00 WIB, Kapolsek Dempo Tengah bersama Tim Gabungan melaksanakan penangkapan terhadap Pelaku di Gudang Kandang Ayam, Desa Tanjung Aro, Kelurahan Kuripan Babas, Kecamtan Pagar Alam Utara atas nama Getra Apriko (22 tahun) yang merupakan warga Benua Raja, Kecamatan Pajar Bulan, Kabupaten Lahat.
Setelah melakukan penangkapan saudara Getra, Tim Respa Dempo Tengah melakukan pengembangan dan didapatkan Pelaku lainnya yaitu Harisman Anugrah Bin Agus Manto (22) dan dilakukan penangkapan terhadap warga Kota Raya Lembak Pajar Bulan di Kedai Nongkrong Alun-Alun Utara, Kota Pagar Alam.
Menurut cuitan 2 (dua) orang Pengangguran ini bahwa, sepeda motor telah dijual di Bandar Agung, Kecamatan Pendopo.
Setelah mengetahui lokasi Barang Bukti, Kapolsek Dempo Tengah beserta anggota Gabungan berangkat mengambil Barang Bukti (BB) ke lokasi Bandar Agung, Kecamatan Pendopo.
“Untuk 2 (dua) orang Pelaku Curanmor berikut Barang Buktinya (BB) yaitu, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat dengan Nopol BD 3985 GJ, dan 1 (satu) lembar STNK serta 1 (satu) Buku BPKB. Sekarang telah kami amankan di Polsek Dempo Tengah. Untuk Pasal yang dikenakan kepada Pelaku, kami akan jerat Pasal 363 KuhPidana Pencurian Dengan Pemberatan, ancaman hukumannya 7 tahun penjara,” imbuh Ramsi.
Disinggung soal Jargon Respa Berlari, Kapolsek berpostur tinggi ini menjelaskan, “Respa Berlari (Polres Pagar Alam Berantas Pelaku Pencurian) terus akan digiatkan demi wujudkan Kota Pagar Alam aman dan Polres Pagar Alam menuju Wilayah Bebas Korupsi, ” pungkas Kapolsek. (Niza)