Sumsel: PD GNPK-RI Kota Prabumulih Mempersoalkan Program Jaringan Gas

jejakkasus.co.id, PRABUMULIH – Pimpinan Wilayah Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (PW GNPK-RI) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) H. Aprizal Muslim, S.Ag., melalui Ketua PD GNPK-RI Kota Prabumulih Fangky Adi Guna bersama Fandri Heri Kusuma (Sekretaris) mempersoalkan Program Jaringan Gas (Jargas).

Pasalnya, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyediaan dan Pendistribusian dari Gas Bumi Melalui Jaringan Transmisi dan/atau Distribusi Gas Bumi Untuk Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil.

Disebutkan. bahwa tujuan dari program pembangunan Jaringan Gas (Jargas) tersebut adalah untuk memberikan akses energi kepada masyarakat, memberikan dampak positif melalui penghematan biaya bahan bakar untuk mewujudkan ekonomi masyarakat mandiri dan ramah lingkungan serta mengurangi beban Subsidi BBM dan/atau LPG pada Sektor Rumah Tangga.

Sehubungan dengan hal tersebut, Ketua PD GNPK-RI Kota Prabumulih Fangky Adi Guna didampingi Fandri Heri Kusuma (Sekretaris) menilai, bahwa apa yang terjadi selama ini tidaklah seperti apa yang diharapkan.

Adapun beberapa persoalan tersebut adalah sbb :

  1. Mulai dari dugaan Tagihan Gas Rumah Tangga yang membengkak, sehingga membuat Pelanggan tidak mampu untuk membayar;
  2. Jaringan Instalasi Jargas yang diduga tidak memenuhi kaidah keselamatan dan keteknikan (mulai dari awal pemasangan sampai dengan pemutusan/pencabutan Meter Gas Pelanggan yang tidak sesuai dg S.O.P);
  3. Dugaan lambatnya penanganan komplain (complaint handling) dan pengaduan masyarakat (community complants);
  4. Diduga tidak/belum pernah dilakukan pemeriksaan (kalibrasi) Meter Gas yang membuat hitungan pemakaian (kubikasi) tidak bisa dipertanggungjawabkan akurasinya dan ini berpotensi merugikan Pelanggan;
  5. Pekerja/Petugas dilapangan yang terkait dengan Jargas ini diduga tidak/belum memiliki Sertifikasi K3/HSE Bidang Migas;
  6. Tidak adanya Papan Nama Perusahaan PT AWS di Kantor Perwakilan Prabumulih;
  7. Diduga tidak transparan dan tidak jelas proses tender/lelang/penunjukan langsung dari pihak PT. Pertagas Niaga (PTGN) ke PT. AWS;
  8. Diduga PT AWS tidak memiliki Sub. Bidang Migas, akan tetapi Sub Bidangnya adalah Jasa Pengamanan, sehingga kami meragukan legalitas dan dokumen perijinannya;
  9. Pola Penerimaan Pegawai (recruitment) PT AWS diduga tidak transparan dan tidak ada/belum adanya Kontrak Kerja (PKWT/PKWTT) Pegawai terhitung dari Bulan Februari 2023 Pegawai belum terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan; dan permasalahan prinsip lainnya pun diduga diabaikan oleh pihak Pengelola saat ini, baik dari PT Pertagas Niaga (PTGN) maupun PT AWS.

“Sejak tanggal 26 Juni 2023, kami telah melayangkan surat klarifikasi awal ke Kantor Perwakilan di Prabumulih, dan tanggal 10 Juli 2023 kami kirim kembali surat klarifikasi lanjutan ke Kantor Pusat PT Pertagas Niaga di Jakarta,” ungkapnya, Rabu (19/07/2023).

“Namun, belum ada tanggapan serius. Jika dalam waktu dekat ini tidak ada klarifikasi terhadap beberapa temuan tersebut diatas, maka kami akan mengambil langkah-langkah hukum terkait dugaan tindakan/pelanggaran yang telah dilakukan oleh pihak Pengelola Jaringan Gas (Jargas) di Kota Prabumulih ini,” pungkasnya. (Ical)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *