Sumsel: Patuhi Aturan Lalu Lintas, ETLE Mulai Dipasang di Kota Prabumulih

jejakkasus.co.id, PRABUMULIHElectronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau Tilang Elektronik kini sudah mulai dipasang dibeberapa titik di Kota Prabumulih, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

Pantauan jejakkasus.co.id, ada tiga titik yang sudah terpasang ETLE, yakni di lokasi Patung Kuda, Bawah Kemang, dan Bundaran Air Mancur Jalan Lingkar, Kota Prabumulih, Selasa (28/06/2022).

Dengan dipasangnya ETLE di tiga titik lokasi tersebut, dihimbau kepada pengendara Kendaraan Bermotor yang melintas di Jalur tersebut, baik kendaraan roda dua ataupun roda empat harap waspada, harus mematuhi aturan Lalu Lintas yang telah tertuang dalam Undang Undang Lalu Lintas.

Seperti, dilarang menerobos Lampu Merah, melawan Arus, harus menggunakan Helm Standar bagi pengendara Sepeda Motor dan memakai Sabuk Pengaman bagi pengendara Mobil.

Tentu saja, ini sebagai acuan bagi masyarakat Kota Prabumulih khususnya, agar pengendara yang melintas di tiga titik ETLE tersebut, harus mematuhi aturan Lalu Lintas supaya tidak terkena E-Tilang, dimana nantinya akan dikenakan sangsi Tilang yang sesuai dengan pelanggarannya.

Dan sewaktu-waktu akan ditagih atau diberi surat pemberitahuan ke Si Pemilik Kendaraan agar menyelesaikan E-Tilang tersebut. Sekali lagi himbauan bagi pengendara Kendaraan Bermotor untuk mentaati aturan Berlalulintas. (RM/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *