Sumsel: Parah! Proyek Cor Beton Jalan Desa Suka Damai-Talang Ubi Diduga Dikerjakan “Semau Gue “

jejakkasus.co.id, PALI – Proyek Peningkatan Jalan Lingkar Desa Suka Damai, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) yang dianggarkan pada Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten PALI Tahun 2023 diduga kuat dikerjakan tidak sesuai spesifikasi dan diduga “semau gue”.

Menurut informasi dari salah seorang warga Kabupaten PALI yang minta namanya diinisialkan YS ini, bahwa Proyek Peningkatan Jalan dengan Cor Beton ini dianggarkan sebesar Pagu Rp 540.000.000.00,-, Hps Rp 539.999.914.00,-, oleh Perusahan CV Santika Karya Kontruksi beralamat di Bengkulu.

“Proyek Jalan ini diduga dan boleh dikatakan dikerjakan ”semau gue” oleh Kontraktornya. Pasalnya, dalam pengerjaan proyek ini diduga ada beberapa item tahapan pengerjaan yang tidak dikerjakan oleh Pelaksananya,” kata YS, Selasa (22/08/2023) lalu.

”Saya juga pernah ikut Borong Proyek Cor Beton Jalan, tapi setahu saya pengerjaannnya tidak seperti itu. Kalau melihat cara pengerjaan Proyek Cor Beton Jalan Desa Suka Damai itu, diduga terlalu banyak malingnya, demi untuk mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya,” ujar YS.

”Yang menjadi pertanyaan kita, mau tidak Dinas terkait menerima dan membayar pekerjaan proyek seperti itu. Kalau Instansi terkait masih mau menerima dan membayar pekerjaan proyek seperti itu, kami mencurigai ada dugaan Persengkongkolan antara pihak Kontraktor dengan Oknum Instansi yang terkait,” jelas YS.

”Dengan pekerjaan seperti itu, kalau Instansi yang terkait masih tetap menerima dan membayarnya, kita mencurigai ada dugaan kuat telah terjadi Persengkongkolan antara pihak Kontraktor dengan Oknum Instansi yang terkait,” ungkap YS.

YS pun menjelaskan beberapa item tahapan pekerjaan yang diduga tidak dilaksanakan Kontraktornya, yaitu:

Pertama: Kontraktornya tidak memasang Papan Proyek, artinya pihak Kontraktor tidak transparan dan sudah menutup informasi yang seharusnya diketahui publik.

Kedua, Kontraktornya tidak memasang Batu Pondasi jenis Agregat, karena kebiasaan Proyek Cor Beton Jalan itu diawali dengan membentuk Badan Jalan, selanjutnya dihamparkan Batu Krokos dan dipadatkan, lalu dihamparkan Batu Agregat, lalu dipadatkan lagi dan di Cor Beton.

Sedangkan, pada Proyek Jalan Cor Beton Desa Suka Damai, Kontraktornya hanya memberi Batu Krokos, itu pun tidak merata, lebih banyak bercampur Tanah Liat.

Pekerjaan seperti itu, jelas sudah menunjukan betapa buruknya mutu dan kualitas pengerjaan Cor Beton Jalan tersebut, sehingga berdampak pada daya tahan Cor Beton di kemudian hari.

Ketiga, Kontraktornya diduga tidak menggunakan alat berat untuk memadatkan Pondasi Jalan yang akan di Cor Beton, sehingga akan sangat berpengaruh dengan kekuatan dan daya tahan Cor Beton.

Keempat, ada dugaan kuat komposisi campuran Cor Beton tidak sesuai standar spesifikasi , Karakteristik (K) berapa yang digunakan Pemborongnya tidak jelas.

Terpisah, menyikapi adanya dugaan tersebut, Ketua Pimpinan Wilayah Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (PW GNPK-RI) Provinsi Sumatera Selatan H. Aprizal Muslim, S.Ag., mengingatkan dan meminta Instansi yang terkait untuk segera mengecek ke lokasi proyek mumpung saat ini sedang dalam Pengerjaan.

“Instansi yang terkait jangan terkesan membiarkan kalau tidak ingin dianggap ada motif kesengajaan Persengkongkolan Jahat. Kalau terbukti pengerjaan proyek itu tidak sesuai spesifikasi, jangan diterima dan dibayar,” tegas Aprizal kepada jejakkasus.co.id, Rabu (23/08/2023).

“Karena, uang yang mendanai proyek tersebut adalah uang rakyat, jadi masyarakat berhak mengawasi, jangan sampai pelaksanaan Proyek Cor Beton Jalan Desa Suka Damai itu merugikan Negara,” pungkasnya. (Ical)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *