Sumsel: P3A Desa Keban Agung Laporkan CV. Rey Sha Ke Polres Lahat

jejakkasus.co.id, LAHAT – Proyek Rehabilitasi D.I.1 Air Pangi di Desa Kaban Agung, Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatera selatan (Sumsel) terindikasi bermasalah, diduga ada unsur penyimpangan wewenang yang dilakukan oleh CV. Rey Sha.

Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) Desa Keban Agung, Kecamatan Kikim Selatan, Kabupaten Lahat, menyampaikan pelaporan kepada Kapolres Kabupaten Lahat, terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan penyimpangan Proyek Rehabilitasi D.I.1 Air pangi (IPDMIP) yang dikerjakan oleh CV. Rey Sha dengan anggaran sebesar Rp.1.933.513.565,- T.A 2021.

Kami yang bertanda tangan dibawa ini menyampaikan, Nama: Mirwan Sayuti bertindak sebagai atas Nama Ketua Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) Keban Agung, yang berkedudukan di Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatera Selatan, mempunyai maksud dan tujuan antara lain: memperdayakan masyarakat untuk mewujudkan Sistem Birokrasi, Hukum, Sosial Politik, dan Ekonomi Transparan, Keadilan Sosial serta bersih dari pengaruh Korupsi, Kolusi dan Nepotisme sesuai dengan gerakan moral (civil ocienty) demi berjalannya agenda dan amanat perjuangan reformasi.

Setelah kroscek ke lapangan dan mempelajari dengan seksama bahwa, dalam pembangunan D.I.1 Sungai Pangi, Desa Pandan Arang, Kecamatan Kikim Selatan, T.A 2021dengan merujuk: Pada Undang-undang RI no 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 tentang tidak pidana korupsi: Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2000 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat, dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Peraturan Pemerintah nomor 105 Tahun 2000 tentang pengelolahan dan pertanggungjawaban keuangan Daerah. Peraturan Menteri dalam Negeri nomor 29 Tahun 2002 tentang pedoman pengurusan dan pertangungjawaban dan pengawasan keuangan Daerah, serta tata cara penyusunan keuangan Daerah dan perhitungan anggaran pendapatan Belanja Daerah. Undang-undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang tindak pidana pencurian uang dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan pencurian uang.

Bersama ini kami memberitahukan kepada Kapolres Kabupaten Lahat bahwa, dalam pembangunan rehabilitasi D.I.1 Air sungai pangi yang mengunakan anggaran (IPDMIP) Provinsi Sumatera Selatan, dan berdasarkan dari hasil temuan kami di lapangan serta kroscek ke beberapa pihak yang diindikasikan telah terjadi penyimpangan pelaksanaan sebagai berikut.

Adalah berdasarkan pedoman pengelolaan anggaran IPDMIP, seharusnya pihak Dinas PSDA Provinsi Sumsel sebelum melaksanakan pekerjaan, terlebih dahulu melakukan tahapan-tahapan seperti survey lokasi dan berkoordinasi dengan masyarakat untuk menempatkan rehabilitasi D.I.1 Sungai Pangi.

Namun fakta dilapangan pihak PSDA Provinsi Sumsel sama sekali tidak pernah berkoordinasi dengan pihak Pemerintah Desa dan masyarakat yang notabene sebagai pengguna dalam pembangunan tersebut.

Dalam tahapan pengerjaan Rehabilitasi D.I.1 Air Pangi (IPDMIP) yang menelan anggaran sebesar Rp.1.933.513.565,- dikerjakan dengan asal-asalan karena proyek tersebut selesai dikerjakaan selama 4 hari.

“Kami dari Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) Desa Keban Agung, Kecamatan Kikim Selatan, menyatakan sikap sebagai berikut:
Meminta kepada Kapolres Lahat segera membentuk tim investigasi guna mengungkap penyalagunaan wewenang dan penyimpangan dalam pembangunan D.I.1 Sungai Pangi, Desa Pandan Arang, Kecamatan Kikim Selatan, Kabupaten Lahat.

Segera memanggil dan memeriksa instansi terkait untuk mengecek kebenarannya, jika dipandang perlu untuk pengamanan dan kelancaran penyidikan serta penyelidikan agar dapat dilakukan penahanan terhadap pihak-pihak yang terkait.

Sebagai bahan penyelidikan dan penyidik, kami lampirkan data pendukung terkait pembangunan D. I.1 Sungai Pangi tersebut seperti: Kronologi dari awal pekerjaan sampai akhir, kami juga melampirkan dokumentasi foto dan rekaman vidio,” tutup Ketua P3A Keban Agung.

Sementara itu, Iswandi beserta rekan-rekan Kepala Desa lainnya, saat di Konfirmasi awak media Jejak kasus menuturkan, “semoga dengan dilayangkan laporan hari ini, semua timbul titik terang dan yang terlibat didalamnya bisa segera diproses secara hukum yang berlaku serta pembangunan D.1 Air Pangi yang dibangun sekarang dibongkar, dan dibangun lagi yang baru, agar lebih kokoh dan bisa bermanfaat untuk semua masyarakat yang ada di sekitar desa (Pandan Arang, Keban Agung, Tanjung Kurung dan Nanjungan) sebagai pengguna D.1 Air Pangi tersebut,” harap Pemdes (Erawan JK/ ed.Fauzy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *