Sumsel : Ormas-LSM BPPI Harus Terdaftar di Kesbangpol

OKU- JK. Rosidi Ar selaku Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kabupaten Pali yang mempunyai Surat Keterangan Terdaftar (SKT) ataupun Badan Hukum.

Hal tersebut disampaikan Kepala Badan (Kaban) Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol ) Kabupaten Pali Penungkal Abab, Provinsi Sumatera Selatan.

Turut mendampingi, Sekretaris dan Bendahara LSM BPPI beserta Kabid-Kabid lainnya yang tercantum didalam SK DPP Pusat, Organisasi Kemasyarakatan, LSM BPPI yang sudah terdaftar keabsahannya di Kesbangpol Pali Penungkal Abab yang mempunyai SKT dan mempunyai Badan Hukum.

Berkenaan hal tersebut, dirinya mengharapkan bagi Ormas LSM BPPI yang sudah memiliki SKT dan Kesbangpol, maka Ketua LSM Pali sudah terdaftar dan diakui Kementerian Hukum Dan HAM.

“Kami juga mengharapkan kepada Ormas maupun LSM yang ada di Kabupaten Pali agar setiap tahun dapat melaporkan keberadaan Organisasinya ke Kesbangpol Kabupaten Pali, hal ini sudah barang tentu dapat memudahkan koordinasi dan pembinaan oleh Pemerintah. Sehingga kedepannya dapat diketahui apakah Ormas atau LSM tersebut masih aktif atau tidak, dan dapat ditindak lanjuti.”

Dirinya juga menambahkan, agar Ormas maupun LSM yang berada di Kabupaten Pali untuk selalu bijaksana dalam menjaga stabilitas dan keamanan Daerah dengan tujuan untuk membangun Kabupaten Pali. Pungkasnya. (Sahril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *