MUARA ENIM- JK. Sehubungan dengan aduan/laporan Ormas Generasi Penggerak Anak Bangsa (GPAB) Kabupaten Muara Enim ke Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan RI Dirjen Gakkum, Bareskrim Polri, Dirjen SDA Kementerian PUPR RI, Ombudsman Sumsel, Ketua DPRD Muara Enim dan Bupati Muara Enim. Perihal dugaan pengalihan/penutupan/pemanfaatan dan perubahan konstruksi Anak Sungai memasuki babak baru.
Aduan Ormas Generasi Penggerak Anak Bangsa (GPAB) Kabupaten Muara Enim ke Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan RI Dirjen Gakkum, Dirjen SDA Kementerian PUPR RI sudah direspon dengan baik, saat ini yang belum merespon Bupati Muara Enim dan DPRD Muara Enim, dan kami akan mempertanyakan ke PLH Bupati Muara Enim serta Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim, sedangkan untuk Kabareskrim Polri kami akan langsung ke Jakarta sesuai dengan petunjuk dan arahan Kapolri yang baru saat dihubungi Via Whatsapp.
Saat ini kami fokus akan mempertanyakan dan mohon penjelasan dan petunjuk ke Dirjen SDA Kementerian PUPR RI, perihal dugaan pengalihan/penutupan/pemanfaatan dan perubahan kontruksi Anak Sungai.
Apabila hal itu terbukti bersalah belum mendapatkan izin dari Kementerian terkait, siapa yang akan menangani permasalahan pelanggaran hukumnya, karena hukuman dan sanksinya tidak main-main. Ada ancaman pidana dan denda, khusus denda apabila dilakukan oleh Badan maka dendanya 2 kali lipat. Seperti yang terdapat pada Undang Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2019 Pasal 70 yaitu; Setiap orang yang dengan sengaja:
a. Melakukan kegiatan pelaksanaan konstruksi Prasarana Sumber Daya Air dan Nonkonstruksi pada Sumber Air tanpa memperoleh izin dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 Ayat (3);
b. Menyewakan atau memindah tangankan, baik sebagian maupun keseluruhan izin penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan bukan usaha atau izin penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 Ayat (4); atau
c. Melakukan penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2).
Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 5.0O0.000.00O,O0 (lima miliar rupiah).
Pasal 74;
1. Dalam hal tindak pidana Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 sampai dengan Pasal 73 dilakukan oleh Badan Usaha, pidana dikenakan terhadap Badan Usaha, pemberi perintah untuk melakukan tindak pidana, dan/atau pimpinan Badan Usaha yang bersangkutan.
2. Pidana yang dikenakan terhadap Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada Ayat (l) berupa:
a. Pidana denda terhadap Badan Usaha sebesar dua kali pidana denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 sampai dengan Pasal 73;
b. Pidana penjara terhadap pemberi perintah untuk melakukan tindak pidana yang lamanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 sampai dengan Pasal 73; dan/atau
c. Pidana penjara terhadap pimpinan Badan Usaha yang besarnya sama seperti yang diatur dalam Pasal 68 sampai dengan Pasal 73.
Untuk Dirjen Gakkum KLHK Pusat kami masih menunggu hasil dari pemeriksaan tanggal 8 Pebruari 2021 kemarin, harapan kami semoga penegak hukum dapat memutuskan yang seadil-adilnya untuk masyarakat.
Sebelumnya, kami juga telah memberitakan Ormas Generasi Penggerak Anak Bangsa (GPAB) Kabupaten Muara Enim layangkan Surat Pengaduan dan laporan kepada Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan RI Dirjen Gakkum, Bareskrim Polri, Dirjen SDA Kementerian PUPR RI, Ombudsman Sumsel, Ketua DPRD Muara Enim dan Bupati Muara Enim, perihal dugaan pengalihan/penutupaN/pemanfaatan dan perubahan konstruksi Anak Sungai, dugaan perihal pengalihan Anak Sungai, seperti yang tergambar dibawah ini ;
Ormas Generasi Penggerak Anak Bangsa (GPAB) Kabupaten Muara Enim layangkan Surat Pengaduan dan laporan kepada Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan RI Dirjen Gakkum, Bareskrim Polri, Dirjen SDA Kementerian PUPR RI, Ombudsman Sumsel, Ketua DPRD Muara Enim dan Bupati Muara Enim. Perihal dugaan pengalihan/penutupan/pemanfaatan dan perubahan kontruksi anak sungi.
Ujang Toni Ketua DPC Ormas GPAB Kabupaten Muara Enim didampingi Sekretarisnya M. Nofah Hermanto, SE., mengatakan, diduga PT. Bukit Asam, PT. BAS, PT. MME diduga telah mengalihkan/memanfaatkan/merubah konstruksi/menutup Anak Sungai, diduga izin belum terbit, karena klarifikasi dari kami tidak dijawab oleh perusahaan tersebut, oleh sebab itu kami membuat Surat Laporan/aduan perihal dugaan tersebut.
Hasil investigasi lapangan oleh Tim Ormas Generasi Penggerak Anak Bangsa Kabupaten Muara Enim didapati ada beberapa diduga Anak Sungai yang ditutup/dialihkan/dimanfaatkan/dirubah konstruksi oleh perusahaan (diwilayah Desa Darmo, Desa Keban Agung, Desa Pulau Panggung), Kecamatan Lawang Kidul dan Tanjung Agung, sehingga berdampak pada Kebon masyarakat setempat, kami sangat menyayangkan aktivitas Tambang mereka diduga tidak memperhatikan dampaknya.
Sesuai dengan UU yang berlaku yaitu Undang Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Sumber Daya Air sesuai dengan Pasal 24, 25, 26, 63, 67, 68, 69, 70, 71, 72, 73, 74.
Serta Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Pengalihan Alur Sungai, Pasal 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10 bahwa, sebelum melakukan kegiatan pengalihan/pemanfaatan atau perubahan struktur Anak Sungai terlebih dahulu harus mendapatkan izin dari Instansi terkait, dan ini tidak main-main, ada ancaman pidana dan denda, khusus denda apabila dilakukan oleh Badan, maka dendanya 2 kali lipat.
Belum lagi masalah Lingkungan, berdasarkan Undang Undang RI Nomor: 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengolahan Lingkungan Hidup, (pengganti UU 23/1997 tentang PLH) Pelaksanaan Amdal bagaimana pelaksanaan Amdal yang dilaksanakan sudahkah menjalankan Amdal sesuai dengan yang diamanatkan Undang Undang dan Output dari Amdal yang dilaksanakan bagaimana, karena diduga adanya kelalaian melaksanakan Amdal yang menyebabkan kebanjiran di Lahan masyrakat Desa Darmo dan Desa Keban Agung, Lawang Kidul dan Tanjung Agung, Kab. Muara Enim, Sumsel.
Serta berdasarkan Pelaksanaan Peraturan Menteri ESDM No.34 Tahun 2017 Tentang Perizinan di Bidang Pertambangan Mineral dan Batu Bara diantaranya pada Pasal 26 Ayat (1) huruf (I) dan (M) serta (N) Tentang Lingkungan.
DPC Ormas Generasi Penggerak Anak Bangsa Muara Enim sebelumnya mendapat laporan dari masyarakat Desa Darmo, Desa Pulau Panggung perihal dugaan pengalihan/penutupan/pemanfaatan Anak Sungai dan perubahan konstruksi Sungai yang diduga dilakukan oleh perusahaan PT. Bukit Asam, PT. MME, PT. BAS.
Dari laporan masyarakat tersebut, maka saya selaku Ketua Ormas Generasi Penggerak Anak Bangsa (GPAB) Kab. Muara Enim membuat Surat Klarifikasi ke Perusahaan tersebut.
Setelah tidak mendapat respon yang baik, maka saya layangkan Surat Pengaduan atau Laporan ke Kementerian Lingkungan Hidup Dirjen Gakkum, Dirjen SDA Kementerian PUPR RI, Bareskrim Polri, Pemda dan Dinas Instansi terkait serta Ombudsman untuk segera menindaklanjuti Laporan Ormas GPAB.
Ujang Toni didampingi Sekretarisnya M. Nofah Hermanto, SE., mengatakan, dengan adanya pengaduan dan laporan ini, kami sangat berharap kepada Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan RI, Dirjen SDA Kementerian PUPR, Bareskrim Polri dan Instansi terkait lainnya cepat tanggap dan turun ke lapangan untuk melakukan Investigasi dan mengecek terhadap pengaduan dan laporan Ormas Generasi Penggerak Anak Bangsa (GPAB) diduga kerusakan Lingkungan dan dugaan penutupan Anak Sungai adalah kejahatan Lingkungan yang sangat luar biasa, dikarenakan dapat merugikan masyarakat yang terdampak oleh kegiatan tersebut, pungkasnya.
Sehubungan dengan laporan masyarakat perihal dugaan pengalihan Anak Sungai Mbiung, Anak Sungai Mbemban, Anak Sungai Bintan dan Kiahan, serta jalur pengganti Anak Sungai tersebut, maka kami mencoba klarifikasi ke Bukit Asam, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Selatan, serta Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muara Enim.
Jawaban dari Bukit Asam diantaranya yaitu :
PT. BA dalam menjalankan Operasi Penambangan senantiasa menerapkan aturan Good Mining Practice dan menaati seluruh peraturan Pemerintah.
Termasuk juga telah mendapatkan izin dan persetujuan dari Kementerian yang berkepentingan.
Terkait tentang pengalihan aliran dalam Operasional Penambangan PT. BA, hal ini telah mendapat persetujuan dari Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat Republik Indonesia melalui Surat Nomor HK.0203-Mn/531 Tanggal 27 Juni 2016 Perihal Persetujuan Pengalihan Alur Sungai dan Pemanfaatan Ruas/Bekas Alur Sungai Kiahaan, Sungai Lawai dan Sungai Tabu di Sumatera Selatan oleh PT. Bukit Asam Tbk.
Dan kami liat klarifikasi yang kami ajukan belum sepenuhnya terjawab, maka kami mencoba untuk bertemu pihak Humas Bukit Asam dan Pihak GM Bukit Asam, agar permasalahan tersebut tidak menjadi polemik, kami tunggu sampai awal bulan Januari 2021, tetapi niat kami untuk ketemu tidak kesampaian, dasar kami mau ketemu pihak Bukit Asam adalah sehubungan Surat dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muara Enim bahwa, PT. Bukit Asam baru membuat surat tanggal 15 Juni 2020 ke Kementerian PUPR tentang pengalihan Anak Sungai Mbiung, Mbemban, Bintan dll, yang bermuara ke Kiahan, agar tidak adanya fitnah makanya kami mencoba untuk berkomunikasi dengan Pihak PT. Bukit Asam, yang kedua, kami juga mempertanyakan alur pengganti Anak Sungai Kiahan, karena sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1 Tahun 2020 bahwa, pemanfaatan bekas alur Sungai harus ada pengganti.
Sehubungan PT. Bukit Asam tidak menjawab atau tidak mau berkomunikasi dengan kami perihal Anak Sungai Mbiun, Mbemban dan Bintan, maka kami mencoba mempertanyakan ke Dinas terkait perihal dugaan pengalihan Anak Sungai tersebut, betul-betul atau tidak kami belum tahu karena itu kami mengatakan dugaan.
Terkait pemberitaan yang sudah beredar di media online bahwa, GPAB belum ada buat Surat ke PT. Bukit Asam Tbk (PT. BA) itu tidak benar, karena sudah 2 kali surat kami ajukan, bahkan di jawab oleh PT. Bukit Asam Tbk (PT. BA) melalui GM ke PT. Bukit Asam Tbk (PT. BA), berikut kami uraikan kronologis klarifikasi dari Ormas GPAB Kabupaten Muara Enim ke PT. Bukit Asam Tbk (PT. BA);
Sehubungan dengan Surat Klarifikasi kami Nomor : 119/SRT-KLP/DPC-GPAB-M.ENIM/XI/2020 tanggal : 18 November 2020, Perihal : Klarifikasi tentang dugaan pengalihan atau dugaan peutupan Anak Sungai di Ataran Bintan, Mbemban dan Mbiung serta Kiahan apakah sudah mendapat izin dari pihak terkait, karena dugaan pengalihan Anak Sungai Mbiung, Mbemban dan Bintan serta Kiahan berdampak pada meluapnya Anak Sungai tersebut
Isi dari surat diatas, kami mempertanyakan, sudah mendapat izin dari Pemerintah Kabupaten Muara Enim perihal dugaan pengalihan Anak Sungai Kiahan, Anak Sungai Mbiung di Daerah Darmo, kami juga dapat temuan baru diduga pengalihan Anak Sungai Mbemban dan Bintan sehingga berdampak pada meluapnya Anak Sungai Bintan, Anak Sungai Mbemban, Anak Sungai Mbiung (photo terlampir). Sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2011 Tentang Sungai Pasal 19 yang isinya :
Pengelolaan Sungai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dilakukan oleh:
a. Menteri, untuk Sungai pada wilayah Sungai Lintas Provinsi, wilayah Sungai Lintas Negara, dan wilayah Sungai Strategis Nasional;
b. Gubernur, untuk Sungai pada wilayah Sungai Lintas Kabupaten/Kota; dan
c. Bupati/Walikota, untuk Sungai pada wilayah Sungai dalam satu Kabupaten/Kota.
Diterusakan Surat ke-2 ; Nomor: 125/SRT-KLP/DPC-GPAB-M.ENIM/XI/2020, Perihal: Klarifikasi II, tanggal 27 Nopember 2020, mempertanyakan kembali pengalihan atau dugaan penutupan Anak Sungai di Ataran Bintan, Mbemban dan Mbiung serta Kiahan apakah sudah mendapat izin dari pihak terkait karena dugaan pengalihan Anak Sungai Mbiung, maka di jawab PT. BA dengan Nomor Surat T/263/253000/HK.02/XII/2020, tanggal 8 Desember 2020 perihal : Klarifikasi DPC-GPAB Kabupaten Muara Enim yang bunyi suratnya yaitu :
1. Bahwa PT. Bukit Asam Tbk (PT. BA) dalam melaksanakan kegiatan Operasional Pertabangan Batubara selalu memperhatikan kaidah-kaidah teknik Pertambangan yang baik (Good Mining Practice) sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku;
2. Bahwa “Terkait tentang pengalihan Anak Sungai, PT. BA telah mendapat persetujuan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat (PUPR) melalui Surat Sekretaris Jendral an. Menteri PUPR Nomor HK.0203-Mn/531 Tanggal 27 Juni 2016.
Sesuai Informasi yang kami dapat dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muara Enim bahwa, PT. Bukit Asam telah mendapat persetujuan dari Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia melalui Surat Nomor : HK.02.03-Mn/531 Tanggal 27 Juni 2016 perihal persetujuan Pengalihan Alur Sungai dan Pemanfaatan Ruas Bekas Alur Sungai Kiahan, Sungai Lawai dan Sungai Tabu di Sumatera Selatan oleh PT. Bukit Asam.
Tetapi untuk pengalihan Alur Sungai dan pemanfaatan bekas Alur Sungai Kiahan (termasuk Sungai Mbiung, Sungai Mbemban dan Sungai Bintan yang bermuara ke Sungai Kiahan, serta Sungai Lawai, Sungai Tabu, Sungai Lengi dan Sungai Niru tahap II oleh PT. Bukit Asam baru diajukan Tanggal 15 Juni 2020, dengan Nomor Surat : I/020/0100/HK.02/VI/2020.
Itulah yang menjadi pertanyaan kami, maka kami coba untuk berkomunikasi melalui WA, baik dengan Humas PT. Bukit Asam Tbk (PT. BA) maupun dengan GM PT. Bukit Asam Tbk (PT. BA), tapi kurang direspon, maka kami layangkan surat ini, apakah benar laporan kami ini, kita tunggu dari penyelidikan dari pihak terkait.
Seharusnya PT. Bukit Asam Tbk (PT. BA) terbuka dengan Omas GPAB Kabupaten Muara Enim, sehingga hal seperti ini tidak menjadi polemik. (Ags/Ujk /Tim)