SumSel : Ormas GPAB dan Kantor Hukum Poeyank Kawal Tim Puldasi Gakum Lingkungan Hidup

TANJUNG ENIM- JK.  Selasa (30/6/2020). Lokasi Desa Tegal Rejo RT 14 dan RT 06, Kecamatan Lawang Kidul, bertempat di Kantor Desa Tegal Rejo pertemuan singkat ini tampak hadir Kepala Desa Tegal Rejo, Babinsa, Polsek Lawang Kidul, BPD Lawang Kidul, Dirjen Peneggakan Hukum Lingkungan Hidup Wilayah III Sumatera dan Ketua Ormas GPAB Ujang Toni, Sekretaris M. Nofah Hermanto beserta rekan-rekan dan Kuasa Hukum dari Kantor Hukum Poeyank bapak Niko Ferlino, SH., CPL dan Jaka Suprale,., SH MH., CPL. Yuwandra, SH., CLA.

Pertemuan ini bermaksud untuk meminta izin sekaligus berkoordinasi kepada Pemerintah setempat atas pengaduan Ormas DPC GPAB Kabupaten Muara Enim, Senin( 22/6/2020) ke Dirjen Penegak Hukum Lingkungan Hidup Wilayah III Provinsi Sumatera Selatan.

Dugaan adanya kelalaian yang di lakukan pihak PT.Bukit Asam, dalam hal ini Teguh (Kepala Desa Tegal Rejo) menyambut baik dan memerintahkan kepada Bapak Sugiarto selaku masyarakat Desa Tegal Rejo RT.14 yang terdampak banjir Sungai Kihaan yang saat ini mejadi gejolak di masyarakat Tegal Rejo khusunya RT.06 dan RT.14 Lawang Kidul untuk membantu memberikan petunjuk lokasi banjir tersebut.

Robet Salvatoli dan Madaludin (Polisi kehutanan pelaksana Lanjutan) melakukan investigasi menyusuri sunggai Kiahaan yang menyebabkan banjir akibat di duga adanya kelalaian PT.Bukit Asam dan melakukan wawancara ke beberapa warga guna mengumpulkan keakuratan data saat berbincang bersama awak media.

Menurut warga Desa Tegal Rejo Narsum Mardeswen yang merasakan langsung dampak dari kebanjiran ini menyebutkan, sudah hampir 18 kali kebanjiran yang menyebabkan pekarangan rumah dan jalan menjadi lumpuh total akibatnya.

Setiap kali banjir tidak bisa kemana-mana, dan dalam penyampaianya kepada awak media, dia juga meminta kepada Ormas GPAB, Ketua Ujang Toni dapat mencarikan solusi terhadap permasalahan ini,”ujarnya”.

Dalam hal Ormas GPAB dan Kantor Hukum Poeyank, akan terus berkoordinas kepada Dirjen KLHK dan Instansi terkait sesuai dengan kewajiban dan undang-undang yang berlaku. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *