Sumsel: Ormas/ Formasi LSM di Kabupaten PALI Pertanyakan Dana Hibah

jejakkasus.co.idPALI – Puji syukur kita panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa ( YME) dengan rahmat dan hidayat nya. Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Barisan Patriot Peduli Indonesia (LSM BPPI) Ketua DPD BPPI Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir ( PALI ) Rosidi dan ketua DPK LSM GERHANA HERMAN SUBIANTO beserta Ormas/ Formasi se Kabupaten PALI yang belum menerima bantuan dana hibah hingga saat ini. Senin (4/04/2022) mempertanyakan kepada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten PALI, Provinsi Sumatera Selatan.

 

 

 

 

 

 

 

 

Pepertanyaan  Ormas /Formasi LSM PALI, terkait belumnya kami mendapatkan bantuan dana hibah. Sedangkan dana hibah tersebut sangat diperlukan sebagai penunjang aktivitas Kontrol sosial Pembangunan di segala bidang yang ada di kabupaten PALI, demi terwujudnya pemerataan pembangunan yang dapat dinikmati masyarakat.

Untuk menjalankan pungsi kami, tentunya kami berharap adanya Keterbukaan Informasi Publik ( KIP) di lingkungan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten PALI. Yang berdasarkan ketentuan dalam Undang Undang No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik ( KIP ).

Adapun Dasar Hukum Pemberian hibah dan sosial tahun 2018 antara lain:

1. Undang-Undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

2. Undang Undang Nomor 23, Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan sosial yang Bersumber dari dari Anggaran Pendapatan dan belanja Daerah.

4.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri No 32 Tahun 2011, Tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah ( APBD ).

5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016, Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2011, Tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.

Rosidi dalam sampaiannya pada jejakkasus.co.id, kegunaan Dana Hibah sangat penting “Sebagai salah satu sarana dalam mengoptimalkan kinerja kami dibidang pengawasan terhadap segala penyelenggaraan badan publik yang belum dialokasikan pada Ormas – LSM se PALI, “jelas Rosidi.

” Dan pertanyaan kami dari LSM dan Ormas/ Formasi kepada Kesbangpol kabupaten PALI tentang dana hibah yang sampai saat ini belum kami terima, kiranya Kesbangpol Kabupaten PALI dapat menjelaskan kepada kami” Ujar Rosidi.

Lanjut Rosidi,
jika benar adanya belum diturunkannya Dana Hibah tersebut dari Pemerintah pusat, kami akan mempertanyakan dana hibah tersebut ke Pemerintah pusat. Tegas Rosidi. ( Tim JK Pali)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *