jejakkasus.co.id, OKU SELATAN – Oknum Staf Kantor Perumahan HKS berinisial A diduga tidak jujur kepada Calon Kreditur Perumahan KPR berinisial R (34) warga Jalan Sabutan, Muaradua, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan (Sumsel).
Pasalnya, Calon Kreditur R mengungkapkan pengalaman pahitnya dalam Proses Pengajuan Perumahan KPR Bersubsidi di Developer HKS.
“Awalnya Proses Pengajuan Perumahan KPR berjalan normal, dengan diminta membayar Booking Fee sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan memberikan Berkas Pengajuan Perumahan. Namun, beberapa minggu kemudian, saya dihubungi oleh A, dan diminta untuk menyiapkan dana tambahan untuk persiapan Akad Kredit kurang lebih Rp 11.000.000,- (sebelas juta rupiah) untuk keperluan Notaris dan lainnnya,” ungkap R kepada jejakkasus.co.id, Jumat (15/03/2024).
“Meskipun A awalnya berniat memberikan keringanan pinjaman, akan tetapi karena saat itu kondisi ekonomi sedang sulit, saya memutuskan untuk menunda Pengajuan Perumahan KPR. Namun, mendapat penolakan dari pihak Kantor Perumahan yang mengklaim bahwa tidak bisa menunda Proses Pengajuan,” ujar R.
“Akhirnya saya memutuskan untuk membatalkan Pengajuan Perumahan KPR agar tidak menghambat proses bagi Calon Kreditur lainnya. Namun, dalam prosesnya, saya diminta oleh A membayar denda sekitar kurang lebih Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan alasan pihak Perumahan telah melakukan pembayaran PBB, BPHTB, dan PPh yang harus dikembalikan jika pengajuan dibatalkan,” terang R.
“Mendengar itu saya merasa shock, lalu saya meminta Bukti Pembayaran, namun Admin Kantor Perumahan menolak memberikannya. Dengan rasa penasaran, akhirnya saya menanyakan langsung ke Dispenda. Dan ternyata belum ada pembayaran yang dilakukan oleh Kantor Perumahan tersebut, lalu saya mengungkapkan fakta tersebut kepada Kantor Perumahan, hingga akhirnya saya dibiarkan mengurus Pembatalan Pengajuan sendiri ke Dispenda,” kata R.
Terkait peristiwa yang dialami R, pihak Developer saat dihubungi melalui pesan Whatsapp, terkesan enggan menanggapi hingga berita ini diterbitkan.
Peristiwa ini menyoroti perlunya Perlindungan Konsumen dan Transparansi dalam Proses Pengajuan Perumahan KPR, serta mendesak untuk tindakan tegas dari Instansi terkait terhadap dugaan praktik-praktik tidak jujur dalam Industri Properti. (Ria)