Sumsel: Oknum Security KPU Lahat, Diduga Usir Wartawan saat Meliput Pelantikan PPK

jejakkasus.co.id, LAHAT – Oknum Security Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lahat diduga mengusir Wartawan perisaihukum.com saat meliput dan mau mengambil gambar acara Pelantikan PPK di Gedung Kesian Lahat, Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Rabu (4/01/2023).

Peristiwa buruk bagi Dunia Pers di Kabupaten Lahat, dan ini adalah perbuatan melawan hukum.

Pasalnya, acara pelantikan PPK yang dilanjutkan acara Bimtek di Gedung Kesenian tersebut, pintu masuk dijaga ketat oleh Security KPU dan wartawan dilarang meliput serta mengambil gambar.

Peristiwa berawal dari Herawan selaku wartawan perisaihukum.com, saat mau meliput kegiatan pelantikan PPK dan berniat mengambil gambar didalam, ditanya Oknum petugas Security KPU Lahat dan menyuruh keluar, diduga tidak boleh melakukan peliputan didalam.

“Saat saya mau mengambil gambar didalam, saya sempat ditanya petugas Security dari KPU Lahat. Saya jawab, wartawan dari media perusaihukum.com, dan saat itu juga Oknum Security berinisial WW menyuruh agar keluar, tidak boleh melakukan peliputan didalam, ini acara internal KPU, sehingga saya menunggu di luar,” ujar Herawan kepada jejakkasus.co.id, Rabu (4/01/2023).

“Dan benar, Ketua KPU Nana Priana sudah meminta maaf atas kejadian yang menimpa wartawan perisaihukum.com itu. Namun, secara pribadi sudah memaafkan, akan tetapi secara profesi saya merasa telah dilecehkan,” tutur Herawan.

Terpisah, atas kejadian ini, Bambang MD selaku Ketua DPC AWDI Lahat sangat menyayangkan perbuatan yang dilakukan oleh Oknum Security KPU Lahat inisial WW yang diduga mengusir wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnaliknya.

“Apalagi Oknum Security KPU tersebut diduga menghalangi pengambilan gambar dalam acara kegiatan pelantikan PPK. Ini era digital, dan Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Kejadian ini, peristiwa buruk bagi Dunia Pers di Kabupaten Lahat,” kata Bambang.

“Saya secara pribadi mengecam keras terhadap pengusiran Wartawan oleh Oknum Security KPU, dan saya akan menghimpun rekan-rekan media yang tergabung dalam AWDI, akan menggelar Aksi Demo di Kantor KPU,” ujar Bambang.

Seibagai informasi, tugas Jurnalis/Wartawan untuk mencari informasi yang dilindungi Undang-Undang Pers Nomor: 40 Tahun 1999 Bab VIII Pasal 8 dan Pasal 18 ayat (1) UU Pers.

“Bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta). (RL/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *