Sumsel: Oknum PJ Kepala Desa Gedung Agung Didugga Mark Up Dana Desa Tahun Anggaran 2023

jejakkasus.co.id, EMPAT LAWANG – Oknum Pj (Penjabat) Kepala Desa (Kades) Gedung Agung, Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) diduga Mark Up Dana Desa (DD) Tahun Anggaran (TA) 2023, Minggu (4/5/2024).

Menurut laporan masyarakat, diketahui perihal ini sewaktu melihat Baleho APBDes yang dipasangnya hanya sewaktu berfoto pengambilan dokumen, setelah itu di lepas kembali, dan sampai saat ini tidak dipasangkan kembali.

“Untuk sementara, hanya itu yang kami ketahui, namun kami akan mencari tahu yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi,” jelasnya.

Dalam hal ini, Awak Media masih dalam upaya mencari informasi lebih dalam lagi. Berdasarkan informasi sementara, diduga Pj Kades HRL telah melanggar aturan perundang-undangan Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Secara umum, Dana Desa digunakan untuk membiayai Penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan, dan Pemberdayaan Masyarakat, sedangkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.07/2015, Mengamanatkan Prioritas Penggunaan Dana Desa diarahkan untuk Membiayai Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.

Selain itu, perbuatan tersebut juga diduga merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dimana ada ancaman pidana bagi orang yang menyalahgunakan yang berakibat dapat merugikan Keuangan Negara.

Hal ini juga telah melanggar Undang Undang ASN nomor 5 Tahun 2014 Pasal 87 ayat 4d yang isinya PNS atau ASN yang melakukan tindak pidana diberhentikan tidak dengan hormat, karena dihukum penjara berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah memiliki ketentuan hukum tetap, juga tetcantum dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pasal 286 dan 287 dan PP Nomor 53 tentang disiplin Pegawai Sipil.

Awak Media akan terus berupaya melakukan upaya konfirmasi pada Pj Kepala Desa Gedung Agung yang berinisial HRL, melalui pesan singkat WhatsApp (WA) dengan Nomor 0856645xxxxx, akan tetapi belum ada jawaban hingga berita ini diterbitkan.(Sulman/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *